Ruteng, infopertama.com – Kementrian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan-RB) melalui Menpan-RB Abdullah Azwar Anas kepada media, Senin (11/09/2023) memastikan pembatalan menghapus tenaga honorer pada 28 November 2023. Hal itu, kata Menpan-RB Azwar Anas untuk mencegah pemutusan hubungan kerja (PHK) massal.
Hal ini juga telah diperkuat dengan adanya Surat Edaran (SE) yang meminta pejabat pembina kepegawaian (PPK) baik di tingkat pusat maupun daerah tetap mengalokasikan anggaran untuk pembiayaan bagi tenaga non-ASN. Ini supaya tenaga non ASN bisa menerima gaji.
Kepastian yang Menpan-RB Azwar Anas sampaikan ini menjadi kabar baik bagi sejumlah pegawai non-ASN di lingkup Pemda kabupaten Manggarai.
Pasalnya, Bupati Manggarai sejak 2021 pada awal bergulirnya amanat UU nomor 5 tahun 2014 tentang ASN dan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 49 tahun 2018 tentang manajemen pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) memilih tuk tetap mempertahankannya.
Karenanya keputusan Bupati Manggarai, Heribertus G.L. Nabit tuk tetap mempertahankan sejumlah Tenaga Kontrak Daerah (TKD) di kabupaten Manggarai harus diacungi jempol. Meski pada awalnya, keputusan Bupati Nabit itu banyak mendapat kritikan dari berbagai pihak. Terlebih, karena sejumlah kepala daerah di NTT berlomba-lomba merumahkan ratusan hingga ribuan TKD. Namun, Bupati Nabit tetap memilih mempertahankan keberadaan TKD. Malah, Ia mengangkat Tenaga Hatian Lepas (THL) baru di kabupaten Manggarai.
Ditemui infopertama.com, Bupati Manggarai menjelaskan bahwa kala itu melihat faktanya di banyak perangkat daerah (sampai ke tingkat Puseksmas, sekolah-Sekolah dari tingkat SD maupun SMP) sebenarnya banyak tenaga yang merupakan tenaga honorer. Artinya, pelayanan publik ini tidak bisa berjalan optimal tanpa kehadiran mereka, tanpa tenaga mereka.
“Pertama, kita bicara kebutuhan masyarakat untuk dilayani lebih baik. Harus diakui, di banyak puskesmas memang lebih banyak tenaga honornya (TKD, THL, TPPK) dengan gaji yang bervariasi.” Tutur Bupati Nabit di ruang kerjanya, Selasa, 12 September 2023.
Meskipun, jelas bupati Nabit pada ruang itu ada perdebatan soal tidak semuanya bisa dipertahankan. Namun, persoalan berikutnya adalah siapa yang harus dilepas dan siapa yang harus dipertahankan. Supaya tidak ada polemik pada ruang itu maka dipertahankan semuanya.
“Kedua, soal aturan karena memang tidak ada aturan yang harus memberhentikan mereka pada saat itu. Aturannya kan jelas, (Pemberhentian) pada November 2023. Kalau masih bisa menunggu sampai November 2023 apa juga manfaatnya kita memberhentikan dari 2021. Di sisi lain, kita masih butuh.” Ungkap Bupati Nabit.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp ChanelÂ
Â