Cepat, Lugas dan Berimbang

Kembali Berulah, Tarsi Asong Diduga Skenariokan Kejahatan Baru

Jabatan
Praktisi Hukum asal Reok Barat, Marcel Pan (Dokpri)

Menurut Gius, bupati harus bijak menyikapi persoalan ini. Sudah sangat jelas Tarsisius Ridus Asong mengabaikan perintah Perbub Nonor 26 Tahun 2020. Tidak ada uraian khusus di Perbub Nomor 26 Tahun 2020 membenarkan uang, kuasa, dan politik. “Kalau ada, mari kita bedah dan berdebat terkait itu. Pasal mana yang membenarkan itu semua,” kata dia.

Langgar Ketentuan Hukum

Perda Manggarai Nomor 2 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua atas Perda Manggarai Nomor 1 Tahun 2016 tentang Perangkat Desa Pasal 10 huruf d – f berbunyi, “Hasil penjaringan dan penyaringan bakal calon Perangkat Desa sekurang-kurangnya 2 (dua) orang calon untuk setiap jabatan dikonsultasikan oleh Kepala Desa kepada Camat. e. Camat memberikan rekomendasi tertulis terhadap salah satu calon Perangkat Desa selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari untuk masing-masing jabatan sejak dikonsultasikan sebagaimana dimaksud pada huruf d; f. Rekomendasi yang diberikan Camat berupa persetujuan atau penolakan berdasarkan persyaratan yang ditentukan.”

Yang perlu garisbawahi adalah Pasal 10 huruf f di mana Camat menerima atau menolak rekomendasi kepala desa atas seorang calon harus berdasarkan persyaratan yang telah ditentukan.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel