Ketiga tersangka, lanjutnya, diduga melanggar tiga ketentuan, yakni pasal 2 ayat 1 junto pasal 18 ayat 1 huruf a dan huruf b UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, jo UU No 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan atas UU No 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 55 ayat 1 (1) KUHP.
“Ancaman hukum minimal empat tahun penjara, maksimal 20 tahun penjara,” ungkapnya.
“Penahanan tersebut selama 20 hari ke depan dan untuk kepentingan penyidikan bisa perpanjang,” tambahnya.
Sebelumnya, pihak Kejari Mabar telah menahan barang bukti uang senilai sekitar Rp2 miliar yang titipkan terkait kasus tersebut.
Pihak Kejari belum menyebutkan secara detai pihak yang menitipkan uang tersebut.
“Apabila telah temukan minimal dua alat bukti, maka besar kemungkin ada tersangka lain,” imbuhnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel