Kejari Mabar Tersangkakan 3 Orang Kasus Alih Aset Pemda

Kejari Mabar
Ilustrasi, Foto: Google

Labuan Bajo, infopertama.com – Kejaksaan Negeri (Kejari), Kabupaten Manggarai Barat (Mabar), Nusa Tenggara Timur (NTT), mengumumkan tersangka kasus korupsi pengelolaan aset Pemerintah Daerah kabupaten Manggarai Barat, pada Senin (7/2/2022).

Dalam kasus pengalihan aset pemda itu, pihak Kejari menetapkan tiga orang tersangka dengan menyebut total kerugian mencapai sekitar Rp124 miliar.

2 ASN dan 1 mantan pejabat jadi tersangka

Kepala Kejari Mabar, Bambang Dwi Murcolono menjelaskan, penetapan status tersangka kepada 3 orang tersebut sudah lakukan pada Jumat, (4/2/2022).

Dua orang berstatus ASN di lingkup Pemda Manggarai Barat dengan inisial AS dan R. Sementara satu tersangka lainnya ialah mantan pejabat dengan inisial ACD.

Ia menegaskan, telah menahan ketiga tersangka. Tersangka R tahan di Rutan Polres Mabar sedangkan AS dan ACD tahan di Rutan Kelas 2B Kupang dalam perkara yang lain.

Menurutnya, dugaan tindak pidana itu terjadi pada tahun anggaran 2012 sampai dengan 2015. Sementara, asetnya ialah 19 bidang tanah dengan luas sekitar 33 ribu m2 yang terletak di Desa Batu Cermin, Kecamatan Komodo.

“Merugikan keuangan negara atau daerah sekitar Rp124.712.338.400.” Kata Bambang Dwi dalam konferensi pers yang gelar di Kantor Kejari Mabar pada Senin (7/2).

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

error: Sorry Bro, Anda Terekam CCTV