Bukan hanya polisi, suami sekaligus ayah dari korban Yosep Hidayah pun turut hadir dalam pembukaan garis polisi tersebut yang didampingi langsung oleh kuasa hukumnya.
Garis polisi ini diketahui sudah terpasang sejak tanggal 18 Agustus 2021. Beberapa kali garis polisi yang terpasang di TKP ini diganti oleh pihak kepolisian.
Kuasa hukum Yosep, Rohman Hidayat mengatakan, memang sebelumnya ia meminta pengajuan kepada pihak kepolisian agar kliennya bisa kembali tinggal di rumah yang menjadi lokasi kejadian pembunuhan keji tersebut.
“Memang kami tim kuasa hukum bersama dengan Pak Yosep mengajukan kepada polisi buat dilepas garis polisi, rata-rata barang keperluan klien kami semuanya ada di rumah itu (TKP),” ujar Rohman.
Menurut Rohman, pihaknya meyakini bahwa pengajuan persetujuan menggunakan kembali rumah tersebut buntut dari pihak keluarga yang mengirimkan surat kepada Presiden RI hingga Kapolri.
“Saya meyakini bahwa ini hasil konferensi pers kami beberapa waktu lalu terkait kami dan pihak keluarga mengirim surat kepada Presiden RI dan Kapolri,” katanya.
Belum Ada Tersangka
Diketahui, Kasus Subang sudah berlangsung setahun, namun belum ada tersangka pembunuh Tuti Suhartini dan Amalia Mustika Ratu yang ditangkap polisi.
Pada 2 Agustus 2022, polisi menangkap sosok S di Muara Angke, Jakarta.
“Diamankan di Muara Angke Jakarta Utara, berinisial S. Telah diamankan dan masih dalam pemeriksaan,” kata Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Ibrahim Tompo.
Sesaat setelah mayat Tuti dan Amalia ditemukan, S disebutkan pergi meninggalkan Subang dan naik kapal ke Kalimantan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan