Jakarta, infopertama.com – Kejaksaan Agung (Kejagung) menetapkan Mukti Ali (MA) selaku Account Director PT Huawei Tech Investment tersangka kasus dugaan tindak pidana asal perkara korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G. Dan, infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
Di lokasi, Selasa (24/1/2023), tampak Account Director Huawei MA yang tetapkan sebagai tersangka keluar dengan rompi tahanan merah muda sekitar pukul 22.15 WIB dari Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan. Tidak ada keterangan yang ia sampaikannya kepada awak media.
“Bersama-sama dengan AAL melakukan permufakatan jahat konspirasi sehingga PT Huawei masuk konsorsium,” tutur Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung Kuntadi di lokasi.
Sebelumnya, Kejagung melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi atas kasus dugaan tindak pidana pencucian uang dengan tindak pidana asal tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G. Dan, infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 sampai dengan 2022.
“Pemeriksaan saksi lakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” tutur Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana dalam keterangannya, Selasa (24/1/2023).
Ada pemeriksaan terhadap lima saksi. Mereka adalah Heppy Endah Palupy (HEP) selaku Kepala Bagian Tata Usaha Kemenkominfo, Jamuri (J) selaku Ketua Koperasi Usaha Sejahtera Optimis. Dan, Adit (A) selaku Direktur Utama PT Bukit Bima Batara.
Kemudian Arifin Saleh Lubis (ASL) selaku Kepala Biro Perencanaan Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dan, Zheng Xiaoming (ZX) selaku Direktur PT Zhong Futong Indonesia.
“Pemeriksaan para saksi untuk tersangka AAL, GMS, dan YS,” kata Ketut.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel