idulfitri

Kasus Ciracas, 67 Oknum AD Divonis Pecat di Pengadilan Militer

Tangkapan Layar Chanel Youtube TNI AD

 

Jakarta, infopertama.com – Pengadilan Militer II-08 Jakarta Timur, Senin (7/6/2021)⁣ memvonis 67 terdakwa oknum personel TNI Angkatan Darat dengan hukuman pemecatan. Mereka terbukti terlibat dalam penyerbuan Mapolsek Ciracas. 

Mengutip postingan akun Twitter TNI Angkatan Darat, persidangan kasus ini sudah berlangsung lebih dari tiga bulan.

Ketahui, kasus kerusuhan Ciracas yang menyebabkan kerusakan pada beberapa fasilitas hingga menimbulkan korban luka-luka baik pada masyarakat maupun anggota Polri telah memasuki amar putusan hakim pengadilan militer.

Adapun penetapkan secara garis besar sebagai berikut:

A. 16 terdakwa dijatuhi pokok pidana 1 tahun dan dipecat dari dinas TNI.⁣⁣⁣⁣

B. 1 orang terdakwa dijatuhi pokok pidana 11 bulan dan pidana tambahan pecat dari dinas TNI.⁣⁣⁣⁣

Sidang Keputusan Personel TNI AD yang Terlibat Kasus Ciracas di Pengadilan Militer II-08 Jakarta⁣⁣
⁣⁣
Tonton video selengkapnya : https://t.co/Mf1qDFEzD8
⁣⁣#TNIADMengabdiDanMembangunBersamaRakyat pic.twitter.com/EggLXdjyZg

— TNI AD (@tni_ad) June 8, 2021

C. 3 orang terdakwa dijatuhi pidana penjara 1 tahun 1 bulan⁣⁣⁣⁣.

D. 13 orang terdakwa dijatuhi pidana penjara 1 tahun⁣⁣⁣⁣.

E. 19 terdakwa dijatuhi pidana penjara 11 bulan⁣⁣⁣⁣.

F. 15 terdakwa dijatuhi pidana penjara 10 bulan⁣⁣⁣⁣.

Dari ke 67 terdakwa yang sudah ada putusan perkaranya, 15 terdakwa mengajukan upaya hukum banding. Sementara 4 terdakwa menyatakan pikir-pikir sedangkan 48 terdakwa menyatakan menerima. 

Pengadilan Militer sudah sudah menjatuhkan putusan dengan berbagai pertimbangan. PM mempertimbangkan dari segi keadilan, kepastian hukum yang tegas dan kemanfaatan bagi organisasi TNI. Selain itu juga pada segi kepentingan umum dan kepentingan pertahanan negara.⁣⁣ 

Penulis: Tim

Editor: Terry Janu

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel