Jakarta, infopertama.com – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo memastikan pihak Kepolisian masih terus melakukan pengawasan. Yaitu terkait dengan implementasi kebijakan yang Presiden Jokowi keluarkan soal larangan ekspor minyak goreng dan juga Crude Palm Oil (CPO).
Sigit menyatakan, jajaran kepolisian terus melakukan pemantauan ke pihak produsen maupun pasar terkait kebijakan tersebut. Dalam hal ini, kata Sigit, itu untuk memastikan ketersediaan stok nasional serta pengendalian harga minyak goreng jenis curah.
“Polri akan terus melakukan pengawasan dan pengecekan di lapangan terhadap proses realisasi produksi dan distribusi minyak goreng curah oleh perusahaan. Serta akan memonitor pelaksanaan kebijakan larangan ekspor sebagaimana perintah Bapak Presiden,” kata Sigit dalam keterangan tertulisnya kepada wartawan, Jakarta, Kamis (12/5/2022).
Berdasarkan data dan temuan di lapangan, Sigit menyatakan dari dua minggu sejak kebijakan tersebut, harga serta stok minyak goreng di pasaran sampai saat ini masih sangat fluktuatif dan bervariasi.
Presiden Jokowi resmi mengeluarkan kebijakan larangan ekspor minyak goreng dan juga Crude Palm Oil (CPO) pada 28 April 2022 lalu. Kebijakan itu untuk memenuhi kebutuhan dalam negeri akan minyak goreng.
“Dengan pengawasan langsung dan terus menerus dari aparat Kepolisian di lapangan, dapat mengimplementasi kebijakan Pak Presiden tersebut. Bisa memenuhi kebutuhan masyarakat yang tinggi terhadap minyak goreng dengan harga penjualan yang sesuai,” ujar mantan Kabareskrim Polri itu.
Oleh sebab itu, Sigit menegaskan kepada seluruh produsen hingga distributor untuk benar-benar menerapkan kebijakan demi kepentingan masyarakat Indonesia.
Tindak Tegas Mafia Migor
Mantan Kapolda Banten ini menekankan, pihak Kepolisian tidak akan segan melakukan tindakan tegas. Utamanya kepada pihak-pihak yang tidak menghormati maupun menjalankan keputusan dari Pemerintah Indonesia terkait minyak goreng.
“Polri fokus mengawasi. Dan, kami tidak akan ragu menindak tegas kepada seluruh pihak yang terindikasi mencoba melakukan pelanggaran kebijakan larangan ekspor minyak goreng ini. Semua ini dilakukan demi memenuhi kebutuhan dari masyarakat Indonesia,” ucap Sigit.
Diketahui sebelumnya, Polri sejak awal fokus melakukan pengawasan dan pemantauan terkait dengan ketersediaan serta pengendalian harga dari minyak goreng. Bahkan, bersama dengan Kemenperin, Polri membentuk satgas gabungan untuk melakukan pemantauan di pihak produsen. Lanjut hingga ke pihak distributor tingkat I hingga IV serta tingkat pengecer selama 24 jam penuh.
“Oleh karena itu untuk memastikan ketersediaan di pasar betul-betul ada, kami bersama pak Menperin membentuk satgas gabungan. Di mana satgas gabungan ini kita tempatkan mulai di level pusat para produsen dan di kantor pusat juga tempatkan personel dari kepolisian dan Kemenperin. Khususnya di beberapa produsen besar melekat selama 24 jam. Untuk mengawasi proses produksi,” kata Sigit dalam konferensi pers usai melakukan evaluasi bersama Menperin di Gedung Mabes Polri, Senin 4 April 2022.
Sigit memastikan, pengawasan dan pemantauan melekat selama 24 jam. Pihak Polri telah mengerahkan personel dari Satgas Pangan tingkat pusat, daerah, hingga Bhabinkamtibmas untuk melakukan pengecekan ketersediaan. Dan, stabilitas harga minyak goreng curah di pasaran.
“Di level distributor baik distributor tingkat I sampai tingkat IV, hingga pengecer sudah kita turunkan personel dari Satgas Pusat, daerah, Bhabinkamtibmas untuk turun mengecek di pasar. Sehingga rangkaian proses, mulai dari produsen, distributor sampai dengan pasar betul-betul bisa kita awasi dengan baik,” tutup Sigit.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp ChanelÂ
Â