“Kiranya ini menjadi pelajaran agar jangan sampai pada saat di mana proyek terlambat terjadi cost overland atau naiknya harga di mana rakyat dan negara dirugikan dua kali. Kalau sampai dirugikan satu kali sudah lebih dari luar biasa. Saya mohon maaf kepada rakyat dan semoga apa yang sudah dibangun ini bisa bermanfaat untuk rakyat Indonesia sekarang dan masa yang akan datang. Dan, menjadi pembelajaran untuk perbaikan-perbaikan pembangunan infrastruktur digital di waktu-waktu yang akan datang demi kedaulatan negeri dan kejayaan Indonesia di ruang digital,” ujarnya.
Johnny Plate dkk Didakwa Rugikan Rp8 T
Johnny G Plate didakwa melakukan tindak pidana korupsi dalam kasus ini hingga menyebabkan kerugian negara Rp8 triliun. Plate diadili bersama Anang Achmad Latif dan Yohan Suryanto.
Dalam dakwaan yang dibacakan jaksa dalam sidang perdana Plate di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat, Selasa (27/6), kasus ini disebut berawal pada 2020. Saat itu, Plate bertemu dengan Direktur Utama Bakti Kominfo Anang Achmad Latif dan Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia Galumbang Menak Simanjuntak di salah satu hotel dan lapangan golf untuk membahas proyek BTS 4G.
“Terdakwa Johnny Gerard Plate dalam menyetujui perubahan dari 5.052 site desa untuk program BTS 4G tahun 2020-2024 menjadi 7.904 site desa untuk tahun 2021-2022 tanpa melalui studi kelayakan kebutuhan penyediaan infrastruktur BTS 4G dan tanpa ada kajiannya pada dokumen Rencana Bisnis Strategis (RBS) Kemkominfo maupun Bakti serta Rencana Bisnis Anggaran (RBA) yang merupakan bagian dari Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian Negara/Lembaga (RKA-K/L) Kemkominfo,” ujar jaksa.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel