Labuan Bajo, infopertama.com – Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPM PTSP) Kab. Manggarai Barat Maria Imaculata Etris Babur, ST angkat bicara terkait restoran Mari Makan yang buang limbah ke drainase serta tak mengantongi izin usahanya.
Rice sapaan akrabnya melalui keterangan tertulis yang diterima infopertama, mengatakan semua kegiatan berusaha seharusnya memang memiliki perizinan berusaha.
Dengan penyelenggaraan perizinan berusaha berbasis risiko sebenarnya sudah dipermudah. Untuk yang berisiko rendah cukup dengan pernyataan mandiri dalam OSS.
Akan tetapi dalam kemudahan perizinan ini tidak berarti dalam menjalankan kegiatan usahanya mengabaikan standar/ ketentuan teknis yang harus dipedomani berkaitan dengan tata ruang, persetujuan bangunan gedung dan juga dampak lingkungan.
“Teman-teman saya dari bidang PTSP akan siap memberikan layanan bantuan terhadap owner restoran Mari Makan dalam proses pendaftaran perizinan berusaha,” tutur Rice, kadis DPM PTSP Mabar.
Menurutnya, dalam pengawasan perizinan berusaha dengan kegiatan risiko rendah, menengah rendah bentuk pengawasannya adalah pembinaan dan arahan agar melakukan pemenuhan perizinan dasar.
Pada saat ini tim pengolahan data kami sedang mengolah data dari badan pendapatan daerah berkenaan dengan wajib pajak daerah bagi pelaku usaha restoran/rumah. Guna pengecekan apakah semua sudah memiliki NIB atau belum.
Langkah selanjutnya nanti akan dilakukan peninjauan lapangan guna mengetahui kondisi real usaha dan pendampingan proses perizinan berusaha.
“OSS RBA memang belum begitu familiar di masyarakat sehingga banyak yang didampingi oleh tim pelayanan DPM PTSP dalam pendaftaran perizinan berusaha melalui OSS,” ungkap Rice.
Tindak lanjut pengawasan atas perizinan berusaha dapat dilaksanakan dalam bentuk pembinaan, perbaikan dan penerapan sanksi. Untuk usaha dengan risiko rendah dan menengah rendah tindak lanjutnya pembinaan dan perbaikan.
Lebih lanjut, dalam pelaksanaan kegiatan usaha tentunya ada standar yang harus dipenuhi. Misalnya ketentuan pengelolaan limbahnya, pengawasan teknis dilakukan oleh dinas lingkungan hidup sesuai dengan SOP.
Begitu juga dengan pemanfaatan ruang dan bangunan gedung oleh dinas cipta karya dan usaha restoran sendiri oleh dinas pariwisata memiliki SOP sendiri.
Rekomendasi teknis mereka yang kemudian dijadikan bahan pertimbangan dalam penerapan sanksi.
“Kami akan segera berkoordinasi dengan tim teknis dan selanjutnya melakukan peninjauan bersama,” cetusnya.
Dalam fase pemulihan ekonomi sebenarnya pemerintah berusaha agar Usaha mikro kecil dapat berkembang dengan baik dengan kemudahan berusaha. Tapi tentunya dengan harapan agar para pelaku usaha harus menjalankan kewajiban dalam berusaha administratif maupun teknis.
Limbah Cair Restoran Mari Makan Buang ke Drainase
Diberitakan sebelumnya, salah satu Restoran cepat saji di Labuan Bajo yang belum mengurus NIB buang Limbah Cair ke drainase. Ya, Restoran Mari Makan yang baru seumur jagung ini justru gelontorkan limbah cair dari dapur ke drainase yang menyebabkan bau menyengat.
Bau busuk limbah restoran Mari Makan ini mencederai konsep pariwisata berkelanjutan di Labuan Bajo. Harusnya para pelaku usaha (investor) dalam membangun dan menjalankan usaha agar memperhatikan aspek lingkungan. Tentu sebagai hal yang mendasar untuk mendukung Labuan Bajo sebagai daerah industri pariwisata.
Pelaku usaha jangan sampai mengabaikan aspek lingkungan dan harus menjadi pelopor mewujudkan pariwisata berkelanjutan.
Kasus limbah ini kiranya menjadi alarm bagi Dinas Lingkungan Hidup Manggarai Barat agar tidak main-main dengan proses terbit Analisis Dampak Lingkungan (amdal).
Dinas Lingkungan Hidup harus betul-betul menjalankan fungsi. Tidak boleh ada tahapan yang dilewati. Tidak boleh ada main mata dalam tahapan proses terbit amdal dengan investor.
Kejadian bau limbah Di Restoran Mari Makan sebagai satu jawaban atas dugaan publik selama ini, bahwa AMDAL itu sebagai formalitas saja sebagai salah satu syarat untuk bisa bangun usaha.
Protes publik dalam soal mendorong pelaku usaha untuk memperhatikan aspek lingkungan mudah dijawab oleh perusahaan, bahwa mereka sudah mengantongi izin.
Salah satu warga yang enggan disebutkan namanya menjelaskan limbah sisa makanan mereka selalu buang ke got sehingga menimbulkan bau yang menyengat sekali.
“Saya minta pemilik restoran untuk bertanggung jawab memiliki penampungan limbah makanan, sehingga tidak mencemari saluran air. Kalau belum punya tempat penampungan limbah makanan kami harap mereka buat. Jangan sembarangan membuang limbah makanan ke dalam saluran,” tuturnya kepada infopertama, Jumat (12/5/2023).
Untuk itu, ia meminta pemilik restoran Mari Makan agar tidak membuang limbah masakannya secara sembarangan. ”Ya bisa dilihat ini bisa terkena sanksi pidana ataupun materil. Saat ini belum ada yang melaporkan adanya restoran yang membuang limbahnya secara sembarangan,” ujarnya.

Sementara Famela penanggung jawab Restoran Mari Makan saat diwawancara infopertama (11/5/2023) menjelaskan bahwa usahanya sudah berjalan 4 tahun dan untuk pengurusan izinnya masih dalam pengurusan karena sebelumnya kami kontrak sebuah ruko dan pindah ke tempat baru.
“Usahanya sudah 4 tahun, pak. Sementara perijinannya masih diurus,” ungkap Mela, sapaan akrabnya.
Awak media ini ajukan pertanyaan alasan buang limbah ke saluran got. Sontak, penanggungjawab menjawab pertanyaan awak media dengan alasan karena tidak punya IPAL.

“Yang pasti, limbah ini berbahayalah pak, tapi karena kita tidak punya IPAL. Untuk itu, mari makan akan berusaha sebaik mungkin untuk menanggulangi serta mengolah limbah ini sebaik mungkin. Agar tamu dan kita sendiri juga merasa nyaman,” tutur Mela.
Mirisnya, penanggung jawab Restoran Mari Makan ini tidak mengetahui dampak pembuangan limbah cair ke drainase.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Manggarai Barat, Sebastianus Wantung sudah beberapa kali dikonfirmasi namun belum merespon.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel