Jayapura, infopertama.com – Perkumpulan Mahasiswa Indonesia (PMI) berharap DPP Partai Demokarsi Indonesia Perjuangan (PDIP), tidak pasang badan dalam kasus hukum yang menyeret kadernya Plt. Bupati Mimika, Johanes Rettob.
“Pa Plt JR ini-kan pengurus Partai PDIP Papua Tengah. Jadi kita berharap DPP PDIP tidak pasang badan dalam kasus hukum yang menyeretnya. Karena hal itu akan mengganggu elektabilitas dan popularitas PDIP di prov. Papua Tengah nantinya,” ucap Acel selaku kordinator PMI di Jakarta, Sabtu (18/2/2023).
Acel yang juga Aktivis anti korupsi ini menyebutkan PDIP bakal tidak dpercaya masyarakat Papua ke depanya. Hal itu bila turut membackup Plt Bupati Timika JR dalam kasus tindak pidana korupsi yang menyeretnya.
“PDIP Papua Tengah terindikasi miskin kader, karena Plt. Bupati Mimika ini, sehari setelah tetapkan sebagai tersangka oleh Kejati Papua, langsung oleh DPP PDIP melantiknya sebagai pengurus DPD PDIP Papua Tengah, dengan jabatan sebagai Wakil Ketua Bidang Keanggotaan dan Organisasi,” sorotnya.
Acel mengatakan, Walaupun sehari setelah secara resmi oleh Kejati Papua mengumumkanya sebagai tersangka, namun Plt. Bupati Mimika Johanes Rettob tetap saja lantik jadi pengurus DPD PDIP Papua Tengah. Kepengurusanya pun dilantik oleh Ketua Bidang Kehormatan DPP PDIP Komarudin Watubun di Nabire beberapa waktu lalu.
“Ini Aneh tapi nyata, karena sesuai struktur dan komposisi kepengurusan DPD PDIP dan yang tandatangani Ketua Umum DPP PDIP Megawati Soekarnoputri dan Sekretaris Jenderal DPP PDIP Hasto Kristiyanto, tertulis jelas kalau Plt. Bupati Mimika JR memiliki jabatan Wakil Ketua Bidang keanggotaan dan organisasi DPD PDIP Papua Tengah. Padahal sehari sebelumnya, Plt Bupati JR sudah secara resmi tetapkan sebagai tersangka oleh Kejaksaan Tinggi Papua,” terangnya.
Aktivis HMI ini menyebutkan agar semua pihak menghormati proses hukum yang sementara berjalan, karena asas hukum di Indonesia yakni Eguality before the law, sehingga semua orang memiliki kesamaan di hadapan hukum.
“Dengan Asas Eguality before the law ini maka Kejaksaan Tinggi seharusnya tahan tersangka sehingga memberikan rasa keadilan bagi masyarakat,” tegasnya.
Kata Acel, JR dan Direktur PT Asian One Air, SH saat diperiksa Kejati papua sebagai tersangka sudah sepatutnya disertai penahanan. Namun beredar kabar bila tidak ada penahanan sehingga hal ini memicu reaksi publik yang menduga ada kong kali kong dalam penegakan hukum dugaan tindak pidana Korupsi pengadaan pesawat dan helikopter Pemkab Mimika Tahun 2015 oleh Kejaksaan Tinggi Papua.
“Tidak ada penahanan berarti menciptakan preseden buruk penegakan hukum di Papua. Terutama bagi Kepala Kejaksaan Tinggi Papua, Witono, SH.M.Hum beserta jajaranya dalam menangani perkara tersebut,” tandas Acel.
Sebut Acel, Perkumpulan Mahasiswa Indonesia (PMI) akan kembali menggelar aksi demonstrasi di Gedung Kejagung RI, DPP PDIP dan Kantor Kemendagri sehingga publik memperoleh informasi yang pasti dalam penanganan perkara tersebut.
Di akhir penyampaianya, aktivis anti korupsi ini meminta Mendagri Tito Karnavian agar menonaktifkan Plt. Bupati Mimika Johanes Rettob dari jabatanya sehingga lebih fokus pada masalah hukum yang menyeretnya.***
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel