Sementara itu, Ketua Badan Kehormatan (BK) DPRD Provinsi Jambi Evi Suherman telah menelusuri atas insiden kecelakaan mobil dinas Toyota Camry milik sekretariat DPRD Provinsi Jambi.
Kecelakaan itu terjadi di jalan Soekarno Hatta, Jambi Selatan, Kota Jambi, Kamis (2/2/2023) malam.
“Mengetahui hal itu, kita dari Badan Kehormatan telah menelusuri dan turun ke lapangan dan menanyakan ke masing-masing anggota dewan. Dengan tegas kita sampaikan, ternyata bukan anak dari anggota dan pimpinan DPRD Provinsi Jambi yang membawa mobil itu,” kata Evi Suherman.
Dirinya telah mendapatkan informasi dari sekretaris dewan, yang membawa mobil itu adalah anak dari Kasubag rumah tangga dan aset di sekretariat DPRD Provinsi Jambi.
Seyogyanya mobil dinas Toyota Camry itu standbay di kantor. Tapi dalam sebulan terakhir mobil itu dibawa oleh yang bersangkutan ke rumahnya. Kita juga tidak tau apa masalahnya mobil itu bawa ke rumah, dan mobil itu sering digunakan oleh anaknya.
Ia juga kembali menegaskan, atas insiden kecelakaan itu tidak ada hubungan dengan anggota DPRD Provinsi Jambi.
“Kelanjutannya kita akan komunikasikan dengan sekretaris dewan untuk memanggil yang bersangkutan, Kita akan BAP kan. Karena ini adalah aset negera yang digunakan oleh beliau tanpa sepengetahuan dan izin dari atasan.
Dan ini sudah menyalahi aturan dan kita berikan sangsi. Mulai dari sangsi terberat proses hukum dan BK punya kewenangan bisa melanjutkan ke tahap penyidikan,” tutupnya.
Dalam kesempatan terpisah, Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edi Purwanto sangat menyesali atas perbuatan anak Kasubag Rumah Tangga dan Aset DPRD Provinsi Jambi, Kadarisna, karena mengendarai mobil dinas Toyota Camry pelat merah BH 1842 Z yang dibawa terlibat kecelakaan tunggal di depan rumah sakit Siloam, Kota Jambi.
Akibat tabrakan tersebut, Kadarisna yang merupakan orang tua kandung pengemudi plat merah bernama MSA (17 tahun) langsung diberi sanksi tegas dari Ketua DPRD Provinsi Jambi, Edy Purwanto berupa penonaktifan.
“Ya benar ada peristiwa mobil pelat merah yang mau dilelang mengalami laka tunggal. Dan yang membawa anak Kadarisna yang laki-laki, dan perempuan bernama TACR (16 tahun). Saya sangat menyesali kejadian tersebut,” kata Edi Purwanto di Jambi, Jumat, (3/2/2023).

Edy menyebutkan, mobil yang terlibat laka tunggal merupakan mobil dinas unsur pimpinan DPRD provinsi Jambi periode 2014-2019. Namun saat mobil letakan di teras DPRD langsung dibawa oleh anak Kasubag Rumah Tangga dan Aset.
“Mobil yang terlibat laka tunggal padahal sedang menunggu proses lelang dan dalam proses tersebut, mobil dibawa pulang oleh Kasubag Rumah Tangga dan Aset Sekretariat DPRD Provinsi Jambi tanpa izin. Dan, saat mobil laka tunggal korban langsung dibawa rumah sakit,” jelasnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel