Cepat, Lugas dan Berimbang

Izin 11 Kampus Swasta di Bali dan NTB Terancam Dicabut

Kemudian untuk lima kampus swasta lainnya, pihaknya juga mendorong agar segera melakukan akreditasi.

“Dari lima ini, ada tiga di NTB dan dua di Bali. Kelimanya segera kita dukung untuk akreditasi institusinya,” ujar Bagus.

Sebab, bila tidak melakukan akreditasi segera, 11 kampus swasta yang ada di Bali dan NTB tersebut akan dicabut izinnya. Pencabutan izin itu dilakukan sebagai bentuk implementasi dalam menjalankan Permendikbudristek Nomor 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.

“Targetnya Agustus 2024 ini semua perguruan tinggi sudah terakreditasi semua, baik Akreditasi Perguruan Tinggi (APT) maupun Akreditasi Program Studi (APS). Kalau tidak terakreditasi, otomatis pemerintah akan mencabut izinnya,” terang Bagus.

Bukan menutup kampus swasta tersebut, tegasnya, tetapi hanya mencabut izinnya. “Yang bisa menutup hanya Yayasan. Tetapi, kalau mencabut izin kan otomatis tidak bisa wisuda, menerima mahasiswa, dan dosen tidak bisa melakukan tridharma,” lanjut Bagus.

Pihaknya pun akan melakukan pendampingan kepada kesebelas kampus swasta tersebut bersama Badan Akreditasi Nasional Perguruan Tinggi (BAN-PT), agar bisa segera mendapatkan akreditasi.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel