infopertama.com – Sebanyak 20 senior prajurit TNI AD resmi ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus kematian tragis Prada Lucky Chepril Saputra Namo.
Mereka diduga terlibat dalam aksi kekerasan berulang yang menyebabkan ginjal korban bocor dan akhirnya tewas.
Mabes TNI bahkan menyiapkan para pelaku dengan lima pasal sekaligus.
Kepala Dinas Penerangan TNI Angkatan Darat (Kadispenad) Brigjen Wahyu Yudhayana mengungkapkan terdapat lima pasal yang disiapkan penyidik polisi militer terhadap 20 tersangka tersebut sesuai dengan perannya masing-masing.
Lima pasal untuk menjerat para pelaku penganiayaan tersebut sesuai dengan perannya masing-masing.
Pasal-pasal tersebut yakni:
1. Pasal 170 KUHP
Pasal pertama adalah 170 KUHP tentang tindak pidana pengeroyokan atau penggunaan kekerasan secara bersama-sama di muka umum.
2. Pasal 351 KUHP
Kedua, pasal 351 KUHP, tentang tindak pidana penganiayaan biasa.
3. Pasal 354 KUHP
Ketiga, Pasal 354 KUHP, tentang penganiayaan berat.
4. Pasal 131 KUHPM
Keempat, pasal 131 KUHPM, tentang pemukulan atau pengancaman dengan kekerasan yang dilakukan seorang militer dengan sengaja terhadap rekan atau bawahannya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel