Cepat, Lugas dan Berimbang

Heboh Polisi Keluarkan Surat Kematian Dini Karena Sakit, Bukan Dianiaya Anak Anggota DPR

Ronald-Tannur
Dini-janda-anak-1

Ronald Tannur hadir dalam rilis kasusnya yang digelar Polrestabes Surabaya pada Jumat (6/10/2023).

Hanya saja, awak media kesulitan memfoto wajah Ronald Tannur.

Saat itu Ronald Tannur dihadapkan membelakangi awak media.

Ketika rilis selesai beberapa polisi buru-buru menutupi wajah Ronald Tannur. Kemudian, Ronald Tannur segera dikeler menuju ruang tahanan.

Joko Hermanto, salah seorang wartawan TV mengalami kejadian tak mengenakan saat berusaha memvideo wajah Ronald Tannur.

Dia dihalangi-halangi polisi mengambil foto Ronald Tannur. Sampai-sampai, badannya ditarik mundur menjauh dari Ronald.

“Terlalu berlebihan sekali pengamanannya. Dikawal banyak polisi. Coba kalau tersangka bukan anak pejabat, pasti bentuk pengawalannya tidak bakal seperti itu,” keluh Joko.

Joko bukan satu-satunya orang yang merasakan pengalaman polisi berusaha menutupi wajah Ronald. Arie diusir pergi ketika berusaha mengabadikan momen Ronald berjalan menuju ruang tahanan.

Seperti diketahui, Ronald Tannur saat itu menyandang status tersangka.

Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Pasma Royce mengatakan, penetapan tersebut berlaku sejak Kamis (5/10).

“Jadi ditetapkan setelah 1×24 jam menjadi saksi,” sebut Pasma.

Dalam kasus ini Ronald dikenakan pasal berlapis, tentang penganiayaan mengakibatkan orang lain tewas. Yakni Pasal 351 ayat 3 dan 359 KUHP.

Kronologi kekejian Gregorius Ronald Tannur terhadap korban Dini Sera Afrianti, dijelaskan oleh Satreskrim Polrestabes Surabaya, Jumat (6/10/2023).

Dalam keterangan pihak kepolisian yang didapat dari gelar rekonstruksi dan otopsi, saksi Gregorius yang kini statusnya naik menjadi tersangka, diketahui sempat memukul kepala korban sebanyak dua kali dengan botol minuman keras.

Tak sampai di situ, sesampainya di parkiran, tersangka Gregorius masihi melanjutkan tindakan penganiayaannya.

Berdasar keterangan pihak kepolisian, korban yang duduk di bangku penumpang sebelah kiri, tubuhnya sempat terseret sejauh lima meter.

Dalam kondisi lemas, tubuh korban dimasukkan tersangka Gregorius ke bagasi mobil dan dibawa menuju apartemen di kawasan Surabaya Barat.

Melihat kondisi korban yang lemas setelah dipindah ke kursi roda, tersangka Gregorius sempat memberikan napas buatan. Namun, kobran tidak memberikan respon sama sekali.

Korban Dini kemudian dibawa ke rumah sakit terdekat guna mendapat tindakan medis. Namun, pihak medis menyatakan bahwa korban telah meninggal dunia, Rabu (4/10/2023) pukul 02:30 WIB.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel