Cepat, Lugas dan Berimbang

Hakim Tolak Dakwaan JPU dan Terima Sebagian Eksepsi Johanes Rettob dalam Sidang Putusan Sela

Jayapura, infopertama.com – Sidang Pembacaan Putusan Sela (interim meascure) perkara dugaan korupsi pengadaan Pesawat dan Helikopter Pemda Mimika yang menjerat Plt Bupati Mimika Johanes Rettob (JR) dan Direktur PT. Asian One Air Silvi Herawaty di Pengadilan Negeri Klas 1A Jayapura digelar Kamis (27/4/2023).

Sidang dipimpin Hakim William Marco Erari dan Hakim anggota Donald E. Malubaya dan Nova Claudia De Lima.

Ketua Majelis hakim dalam amar putusan mengabulkan sebagian dari eksepsi Plt Bupati Mimika Johannes Rettob, dan menyatakan menolak dakwaan JPU.

Ratusan massa pendukung Plt Bupati Mimika, Johanes Rettob yang memadati ruang sidang terlihat riuh dan bersukacita dalam menyambut putusan sela yang dibacakan tersebut.

Pasca sidang, Tim Kuasa Hukum Johannes Rettob, Marvey Dangeubun saat jumpa pers membeberkan, putusan itu secara otomatis menganulir status “Terdakwa” yang disandang Plt Bupati Mimika, Johannes Rettob resmi dicabut.

“Beliau (Johannes Rettob-red) sekarang bebas, artinya statusnya normal bukan lagi terdakwa, karena dakwaan jaksa sudah dibatalkan,” beber Marvey.

Ia kemudian mempersilahkan pihak JPU melakukan upaya hukum lanjutan bila masih merasa keberatan.

“Pemeriksaan perkara ini selesai jika putusan ini diterima semua pihak. Kalau (masih) merasa keberatan dari JPU bisa menempuh upaya hukum lanjutan,” tutupnya.

Sesusai prosedur, pihak JPU diberi waktu pengajuan banding selama 7 hari terhitung setelah putusan dibacakan. Dengan demikian, batas waktu banding minggu depan tepatnya pada Kamis (4/5).

Terpisah, tim Jaksa Penuntut Umum melalui korodintor, Hendro menyatakan akan melawan dan siap melakukan banding.

“Kita tetap akan melakukan perlawanan atas putusan sela Majelis hakim. Nanti dalam perlawanan akan kami berikan ulasan pendapat kami yang tentu atas pertimbangan majelis hakim yang menurut kami keliru dalam putusan sela itu,” ujarnya. (*)

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel