Gugatan Kecurangan Pemilu ke MK Oleh Kubu 01 dan 03 Dinilai Salah Alamat, BKH Sebut Sia-Sia

Konstitusi
Wakil Ketua Partai Demokrat, Beny K. Harman

SK Penlok

infopertama.com – Politisi Senior Partai Demokrat, Benny Kabur Harman (BKH) menegaskan bahwa Mahkamah Konstitusi (MK) tidak memiliki kewenangan untuk memeriksa dan mengadili gugatan kecurangan Pemilu Presiden.

BKH menyampaikan itu dalam akun X pribadinya yang dikutip infopertama.com, Selasa, 26 Maret 2024.

Bakal Calon Gubernur NTT pada Pemilu 2024 itu menyebutkan bahwa dirinya sebagai ketua panja RUU pemilu yang saat ini berlaku sudah sangat terang benderang untuk masalah kecurangan dalam setiap tahapan Pileg dan Pilpres bukanlah kewengan MK.

“Ada yg tanya, apakah kasus kecurangan Pemilu baik Pileg maupun Pilpres bisa digugat di MK? Sebagai Ketua Panja RUU Pemilu yg saat ini berlaku saya sampaikan bahwa saat pembahasan Ruu sangat terang benderang, utk masalah kecurangan dlm setiap tahapan Pileg dn Pilpres itu tidak menjadi kewenangan MK untuk memeriksa dan mengadilinya. Melainkan menjadi kewenangan penegak hukum atau Bawaslu. Untuk itu Bawaslu dibentuk.” Terang mantan ketua Komisi Hukum DPR RI ini.

Menurutnya, bahwa Kewenangan MK itu bersifat limitatif hanya terkait dgn sengketa perselisihan hasil Pemilu, Pileg atau Pilpres. Itu mekanismenya.

“Maka, ketika ada indikasi kecurangan, datang lah ke Bawaslu, bawa bukti yg lengkap. Juga harus siapkan saksi di TPS utk kawal suara. Bila Anda diam, itu tanda setuju. Jangan sudah lewat setahun baru datang dari belakang utk ajukan protes. Sia-sia. Itulah cara kita berdemokrasi.” Ucap BKH dalam cuitannya di akun X, Selasa, 26 Maret 2024.

Ia pun menantang para pihak yang memiliki pandangan berbeda tuk berdebat dengan data, bukan berdasarkan asumsi.

“Ada yg tidak setuju dgn pandangan ini? Mari kita debat sambil siapkan diri lebih matang di Pemilu 2029 mendatang. #RakyatMonitor#,” tutupnya.

Sebagaimana diketahui, tim hukum pasangan calon 01, Anies Muhaimin (Amin) dan tim hukum paslon 03, Ganjar Pranowo – Mahfud MD telah secara resmi mendaftarkan gugatan kecurangan pemilu Presiden yang telah berlangsung oada 14 Februari 2024.

Dalam gugatannya, kedua paslon meminta untuk lakukan pemilu ulang di seluruh wilayah Indonesia.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

error: Sorry Bro, Anda Terekam CCTV