Jayapura, infopertama.com – Pasca menetapakannya sebagai tersangka dalam kasus dugaan suap dan gratifikasi terkait sejumlah proyek, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menangkap Gubernur Papua Lukas Enembe (LE) di salah satu rumah makan di Kota Jayapura hari ini.
Kabid Humas Polda Papua, Kombes Ignatius Benny Ady Pranowo kepada awak media membenarkan kabar penangkapan Lukas Enembe tersebut. “Informasi yang saya dapat adalah KPK yang melakukan penangkapan,” ujarnya, Selasa (10/1/2023).
Jajaran Polda Papua, kata Iganatius hanya membantu KPK dalam rangka mengamankan proses penangkapan terhadap Lukas Enembe.
Kuasa Hukum Tersangka Gubernur Papua, Lukas Enembe, Petrus Bala membenarkan adanya penangkapan Lukas Enembe di Jayapura. Tersangka Lukas Enembe dijemput di salah satu rumah makan di Kota Jayapura.
“Iya benar, beliau sudah diamankan Komisi Pemberantasan Korupsi,” singkatnya.
Sebelumnya, KPK telah menetapkan Gubernur Papua LE sebagai tersangka kasus dugaan suap terkait proyek pembangunan infrastruktur. Lukas tetapkan sebagai tersangka bersama Bos PT Tabi Bangun Papua (PT TBP), Rijatono Lakka (RL).
Penetapan Lukas sebagai tersangka penerima suap. Sedangkan Rijatono sebagai tersangka pemberi suap. Dugaannya, Lukas menerima suap sebesar Rp1 miliar dari Rijatono. Pemberian suap itu karena memenangkan perusahaan Rijatono dalam sejumlah proyek pembangunan di Papua.
Sedikitnya, ada tiga proyek di Papua bernilai miliaran rupiah yang dimenangkan perusahaan Rijatono Lakka untuk digarap. Ketiga proyek tersebut yakni, proyek multi years peningkatan jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.
Kemudian, proyek multi years rehab sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Selanjutnya, proyek multi years penataan lingkungan venue menembak outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.
KPK menduga Enembe juga menerima pemberian lain sebagai gratifikasi yang berhubungan dengan jabatannya hingga jumlahnya miliaran rupiah. Saat ini, KPK sedang mengusut dugaan penerimaan gratifikasi lainnya tersebut.
Sejauh ini, Rijatono Lakka sudah lakukan proses penahanan oleh KPK. Sementara itu, Lukas belum tahan dengan dalih kondisi kesehatan yang belum membaik. Namun, KPK sudah mencegah Lukas untuk bepergian ke luar negeri. Pencegahan bepergian ke luar negeri selama enam bulan ke depan terhitung mulai 7 September 2022 hingga 7 Maret 2023.
Tak hanya itu, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) juga sudah memblokir rekening milik Lukas Enembe dan pihak-pihak yang terkait. Pemblokiran karena PPATK menemukan ada transaksi keuangan yang janggal atau mencurigakan.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel



