Cepat, Lugas dan Berimbang

Gerindra Kota Yogyakarta Deklarasikan Gibran Jadi Cawapres Prabowo

Gibran jadi Cawapres Prabowo
Ketua DPC Gerindra Sinarbiyat (lengan panjang putih kacamata) seusai deklarasikan Gibran jadi Bacawapres di Omah Srawung Gerindra di Sorosutan, Umbulharjo, Kota Yogyakarta, DIY pada Jumat (13/10/2023)

Yogyakarta, infopertama.com – Dewan Pimpinan Cabang (DPC) Partai Gerindra Kota Yogyakarta resmi mendeklarasikan Wali Kota Solo Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal calon wakil presiden (cawapres) yang mendampingi Prabowo Subianto.

Deklarasi Gibran jadi Cawapres Prabowo ini dilakukan pada Rapat Pimpinan Cabang (Rapimcab) Gerindra Kota Yogyakarta di Omah Srawung Gerindra Kota Yogyakarta, Jln. Nitikan Baru, Sorosutan, Kemantren Umbulharjo, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Jumat (13/10/2023).

Ketua DPC Gerindra Kota Yogyakarta Sinarbiyat mengatakan, deklarasi yang dilakukan oleh DPC Gerindra ini untuk merespon dinamika politik. Sekaligus untuk menjaring aspirasi dari daerah.

“Secara bersama-sama mengusulkan pada DPP Gerindra dan Bapak Prabowo agar saudara Gibran Rakabuming Raka dijadikan pertimbangan jadi bakal calon wakil presiden (cawapres) pendamping Bapak Prabowo di pemilu 2024 nanti,” ucap Sinarbiyat, Jumat (13/9/2023).

Mahkamah Konstitusi (MK) belum melakukan sidang terkait gugatan batas minimum usia Cawapres yakni 35 tahun.

Sedangkan Gibran yang saat ini masih menjabat sebagai Wali Kota Solo yang masih berusia 36. Karena UU Pemilu belum berubah, KPU masih mempedomani ketentuan yang ada di dalam UU Pemilu itu, bahwa batas minimum usia capres-cawapres adalah 40 tahun.

Batas usia itu tertuang dalam Pasal 169 huruf q UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu.

Terkait usia ini, Sinarbiyat mengatakan, pihaknya tetap akan menghormati apapun keputusan MK.

Menurutnya, yang terpenting, DPC sudah berusaha menjaring informasi dan merespon dinamika di lapangan.

“Bakal calon yang diusulkan, kalau MK meloloskan gugatan usia bisa dijadikan bahan pertimbangan untuk mendampingi beliau (Prabowo),” katanya.

Namun, jika nantinya MK tidak mengabulkan gugatan batas usia, pihaknya masih menyimpan beberapa nama yang akan diusulkan kepada DPP Gerindra seperti Mahfud MD dan Khofifah Indar Parawansa.

Lanjut Sinarbiyat, Gibran dinilai pas untuk mendampingi Prabowo sebagai Cawapres pada Pemilu 2024.

Sebab, menurutnya pada Pemilu 2024 bakal didominasi oleh pemilih pemula dan anak muda. Ia harapkan Gibran dapat menjadi daya tarik bagi anak-anak muda.

“Jumlah Pemilu 2024 didominasi kalangan milenial anak muda, Gen z dan juga pemilih pemula. Saya kira Gibran jadi figur anak muda milenial,” ujarnya.

Figur muda Gibran, menurutnya, juga layak sandingkan dengan Prabowo Subianto yang merupakan tokoh politik senior.

“Prabowo senior, mapan dan Gibran dapat meraih suara anak muda yang kurang teraspirasikan, sehingga harapannya Mas Gibran jadi figur anak muda inovatif. Saya kira bangun jadi Wali Kota Solo sangat luar biasa. Memperhatikan kepentingan masyarakat banyak,” kata dia.

Di sisi lain, Mahkamah Konstitusi (MK) telah menjadwalkan sidang pembacaan putusan gugatan terkait usia minimum calon presiden dan calon wakil presiden (capres – cawapres) pada Senin (16/10/2023) pekan depan.

Dikutip situs resmi MK, gugatan yang akan diputus yakni perkara nomor 29, 51, dan 55/PUU-XXI/2023.

Pada Selasa (10/10/2023), Ketua MK Anwar Usman mengonfirmasi bahwa mereka menggelar Rapat Permusyawaratan Hakim (RPH), salah satunya untuk finalisasi putusan tersebut.

Sebagai informasi, perkara nomor 29/PUU-XXI/2023 diajukan oleh kader Partai Solidaritas Indonesia (PSI) Dedek Prayudi pada 16 Maret 2023. Dedek meminta batas usia minimum capres-cawapres dikembalikan ke 35 tahun.

Kemudian, pada perkara nomor 51/PUU-XXI/2023 yang diajukan Partai Garuda pada 9 Mei 2023, frasa “pengalaman sebagai penyelenggara negara” diminta dapat menjadi syarat alternatif selain usia minimum 40 tahun.

Sementara itu, pada perkara nomor 55/PUU-XXI/2023, yang dilayangkan pada 17 Mei 2023, Wali Kota Bukittinggi Erman Safar dan Wakil Bupati Lampung Selatan Pandu Kesuma Dewangsa mengajukan petitum yang sama dengan Partai Garuda.

Pembacaan putusan ini dilakukan hanya empat hari sebelum pendaftaran capres-cawapres dibuka KPU RI pada 19 Oktober 2023 hingga 25 Oktober 2023.

Sejauh ini, karena UU Pemilu belum berubah, KPU masih mempedomani ketentuan yang ada di dalam UU Pemilu itu, bahwa batas minimum usia capres-cawapres adalah 40 tahun.

Namun, KPU siap mematuhi apa pun putusan MK sebagai produk hukum yang final dan mengikat.

Serba Gerindra, demi Gibran?

Sejumlah pihak khawatir, MK dimanfaatkan untuk kepentingan dinasti politik Joko Widodo (Jokowi).

Sebab, jika gugatan-gugatan di atas dikabulkan, maka putra sulung Jokowi yang kini menjabat Wali Kota Solo, Gibran Rakabuming Raka, dapat melaju ke pemilihan presiden (Pilpres) 2024. Mengingat, pada tahun ini usia Gibran menginjak 36 tahun.

Apalagi, Gibran sendiri mengakui bahwa Ketua Umum Partai Gerindra Prabowo Subianto berkali-kali memintanya untuk menjadi bakal cawapresnya di Pilpres 2024.

“Semua orang kan sudah tahu beliau sudah minta berkali-kali dan sudah saya laporkan ke pimpinan (PDI-P). Ke Pak Sekjen, ke Mbak Puan dan lain-lain,” kata Gibran di Solo, Jawa Tengah pada 9 Oktober 2023.

                    

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel