Tapteng, infopertama.com – Satuan Reskrim Polres Tapanuli Tengah memasukkan tujuh orang petugas Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) di kab. Tapanuli Tengah ke dalam daftar pencarian orang (DPO).
Para petugas KPPS diduga menggelembungkan dan mengurangi suara Calon Presiden (Capres) dan Calon anggota legislatif tertentu saat Pemilu 14 Februari lalu.
Ketujuh orang itu ialah Triwono Gajah (34) Sulastri Novalina Siregar (22) Rudi Kartono Lase (27). Nunut Suprianto Simamora (21) Bikso Hutauruk (23) Abwan Simanungkalit (50) dan Doni Halomoan Situmorang (21).


Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah AKP Arlin Parlindungan mengatakan, tujuh orang petugas KPPS tersebut sudah dijadikan tersangka dan perburuan Polisi.
Mereka diduga melanggar pasal 532 junto 554 UU No.7 tahun 2017 tentang Pemilu juncto Pasal 55 ayat 1 KUHP.
“Mereka sudah kita jadikan tersangka. Tetapi dalam aturan pidana pemilu itu aturannya 14 hari penyidikannya. Mereka ini kita panggil sebagai tersangka tidak mau hadir lagi,” kata Kasat Reskrim Polres Tapanuli Tengah AKP Arlin Parlindungan, Sabtu (30/3/2024).
Polisi menjelaskan, penggelembungan suara dan pengurangan suara peserta Pemilu mulai dari Calon Presiden dan Caleg terjadi di Tempat Pemungutan Suara (TPS) 02, Desa Muara Ore, Kecamatan Sirandorung, Kabupaten Tapanuli Tengah.
Para tersangka membuat suara Capres nomor urut 01 Anies dan Muhaimin Iskandar menjadi 315 suara, sedangkan Daftar Pemilih Tetap (DPT) hanya 300.
Kemudian, suara pasangan nomor urut 02 Prabowo – Gibran dan nomor urut 03 pasangan Ganjar-Mahfud dibuat menjadi nol.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel








