Cepat, Lugas dan Berimbang

Gegara Kenakan Kaos Kera Sakti, Siswa SMA Negeri Ini Dikeroyok 4 Orang Jawa Timur

Blora, infopertama.com – Kenakan kaos bertulis Kera Sakti saat ikut konvoi, seorang anak bernama SP, siswa kelas XI SMA Negeri di Blora, Jawa Tengah, menjadi korban pengroyokan oleh empat pelaku orang dewasa.

SP mengaku bahwa keempat pelaku mengroyoknya tanpa sebab apapun. Tiba-tiba saja.

Kasat Reskrim polres Blora, AKP Supriyono menjelaskan kejadian sekira pukul 14.00 WIB pada Sabtu (8/10).

Saat itu ada kegiatan wisuda pengesahan pagar nusa di gedung NU Blora. Selesai kegiatan tersebut, peserta melakukan konvoi. Sesampainya di Jl. Reksodiputro (TKP) keempat pelaku melihat korban menggunakan kaos bertuliskan perguruan kera sakti. Atas dasar Kaos itulah, sehingga empat orang pelaku mengeroyok korban.

“Korban dikeroyok empat tersangka yang mengakibatkan luka berat, hampir sekujur tubuh korban menderita luka-luka.” Tutur AKP Supriyono.

Bekuk Pelaku Pengroyokan

Aparat Kepolisian Resor (Polres) Blora berhasil membekuk empat orang yang diduga pelaku pengeroyokan anak di bawah umur. Pengroyokan itu terjadi di Jl. Reksodiputro Kelurahan Kedungjenar, Kecamatan Blora, Kabupaten Blora, Sabtu (8/10) lalu.

Kasat Reskrim Polres Blora AKP Supriyono mengungkapkan butuh waktu dua hari untuk memburu keempat tersangka tersebut.

Ia menambahkan, korban SP merupakan siswa kelas XI SMA Negeri Blora. Sementara para pelakunya merupakan pria dewasa berjumlah 4 orang berasal dari wilayah Jawa Timur.

“Pelaku rata-rata berasal dari wilayah Jawa Timur yakni Bojonegoro 3 orang dan 1 orang dari Kabupaten Nganjuk. Ada 4 tersangka yang berhasil kita amankan, yakni IS alias Nya, ARA, AKR dan yang keempat adalah MZ alias Brar,” ungkap Kasat Reskrim Polres Blora ketika konferensi pers di Mapolres.

Dari empat tersangka berhasil mengamankan barang bukti satu HP dan celana milik korban. Selain itu juga ada jaket warna hitam, slayer, celana panjang warna merah, sepatu warna hitam, satu helm, satu bendera warna hitam.

“Kepada tersangka terapkan pasal 76c jo pasal 80 UU RI No. 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak. Dan/atau 170 KUHP, ancaman hukuman pasal 76c jo pasal 80 adalah 5 tahun. Sedangkan pasal 170 ancaman hukuman 5 tahun 6 bulan, jika terjadi luka berat ancaman hukumannya 9 tahun penjara,” tegas Kasat Reskrim.

Ketahui, hingga kini, keempat tersangka masih tahan di Mapolres Blora untuk menjalani pemeriksaan oleh Satreskrim Polres Blora. Sementara, dari hasil penyelidikan keempat tersangka bukan anggota salah satu perguruan silat di Blora (bukan dari perguruan silat wilayah Jawa Tengah -Pen) oleh karena keempat pelaku tersebut tidak bisa menunjukkan kartu anggota (tidak ada KTA).

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel