Ruteng, infopertama.com – Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Manggarai berhasil membekuk DMS (30). DMS adalah warga Lempe Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai, Kamis 5 Agustus 2021 sekitar pukul 17.00 Wita.
Tim Jatanras mengamankan DMS di depan kantor Anugrah Jaya, Senin 19 Juli 2021 sekitar pukul 19:00 Wita.
Mengamankan DMS karena dugaan telah mengambil uang milik korban Filipus Neri Sampur (36). Korban merupakan seorang PNS yang beralamat Watu, Kelurahan Watu, Kecamamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai.
Sementara lokasi pengambilan uang di tempat kejadian perkara (TKP) di dalam ATM Bank BCA Ruteng, di Mbaumuku, Kelurahan Mbaumuku, Kecamatan Langke Rembong.
Kapolres Manggarai AKBP Mas Anton Widyodigdo, SH.,SIK, melalui Paur Humas Polres Manggarai, Ipda I Made Budiarsa, dalam keterangannya, via Gawai kepada infopertama, Kamis (5/08/2021) malam.
Dalam keterangannya, Budiarsa, menjelaskan, kronologinya bahwa pada Senin 19 Juli 2021 telah terjadi kasus pencurian di dalam ATM Bank BCA di Mbaumuku, Kelurahan Mbaumuku. Ketika itu korban sedang melakukan transaksi setoran tunai di dalam ATM Bank BCA.
“Awalnya korban menyetorkan uang sebesar Rp4.100.000,00. Namun pemrosesan yang berhasil sebesar Rp3.900.000,00. Sehingga uang Rp200.000 korban ambil kembali.” Beber Budiarsa menjelaskan.
Setelah proses transaksi setor tunai, korban langsung meninggalkan ruangan ATM. Tetapi ternyata terjadi masalah sehingga uang tersebut kembali keluar. Dan, dari hasil rekaman CCTV uang tersebut diambil oleh orang yang identitasnya belum diketahui.
Atas kejadian tersebut korban melaporkan ke Unit SPKT Polres Manggarai.
Sehingga berdasarkan laporan tersebut dan rekaman CCTV, Unit Jatanras, Sat Reskrim Polres Manggarai melakukan penyelidikan. Kemudian, pada Kamis, 5 Agustus 2021 sekitar pukul 17.00 Wita, berhasil amankan pelaku DMS di depan Kantor Anugerah Jaya di Lempe, Kelurahan Pau, Kecamatan Langke Rembong, Kabupaten Manggarai bersama barang bukti.
“Saat ini, DMS dan barang bukti telah diamankan di Mapolres Manggarai untuk proses penyidikan lebih lanjut,” lanjut Budiarsa. (Red)
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel