Cepat, Lugas dan Berimbang

Enam Tersangka Tragedi Kanjuruhan Kena Pasal Berbeda, Ini Penjelasannya

Kecelakaan Mudik
Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo

Jakarta, infopertama.com – Para tersangka tragedi kanjuruhan yang menewaskan sedikitnya 131 orang telah Polri tetapkan terdiri atas tiga warga sipil dan tiga anggota kepolisian. Enam tersangka tragedi Kanjuruhan akan kenai dengan pasal berbeda.

Kadiv Humas Polri Irjen Pol. Dedi Prasetyo, di Jakarta, Jumat, menyebutkan tiga tersangka warga sipil dijerat dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 dan/atau Pasal 103 ayat (1) juncto Pasal 52 Undang-Undang RI No. 11 Tahun 2022 tentang Keolahragaan.

“Tersangka adalah Direktur PT LIB AHL, Ketua Panitia penyelenggara pertandingan AH, dan security officer SS,” kata Dedi.

Kemudian tiga tersangka dari unsur kepolisian sangkakan dengan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP. Di antaranya yakni Kabag Ops Polres Malang Kompol WS, Komandan Kompi (Dankie) Brimob Polda Jawa Timur AKP H. Dan, Kasat Samapta Polres Malang AKP BS.

“Adapun ketiganya dikenakan Pasal 359 dan/atau Pasal 360 KUHP,” kata Dedi.

Peran Para Tersangka Tragedi Kanjuruhan

Sebelumnya, Kapolri Jenderal Pol. Listyo Sigit Prabowo menyebutkan peran setiap tersangka. Tersangka AHL merupakan orang yang bertanggung jawab untuk memastikan setiap stadion memiliki sertifikasi yang layak fungsi. Namun, pada saat menunjuk stadion LIB, persyaratan layak fungsinya belum cukup dan menggunakan hasil verifikasi tahun 2020.

Sementara AH, yang merupakan pelaksana dan koordinator penyelenggara pertandingan yang bertanggung jawab pada LIB, ia tidak membuat dokumen keselamatan dan keamanan bagi penonton di stadion.

Lalu, SS selaku security officer, tidak membuat dokumen penilaian risiko. Bertanggung jawab untuk dokumen penilaian risiko untuk semua pertandingan. Dan juga, memerintahkan steward untuk meninggalkan pintu gerbang pada saat terjadi insiden.

Kabag Ops Polres Malang Kompol WSS, lanjutnya yang bersangkutan mengetahui terkait adanya aturan FIFA tentang pelarangan penggunaan gas air mata. Namun, tidak mencegah atau melarang pemakaian gas air mata pada saat pengamanan.

Sementara Danki III Brimob Polda Jatim AKP H dan Kasat Samapta Polres Malang BSA adalah orang yang memberi perintah kepada anggotanya di lapangan. Ia memerintahkan untuk melakukan penembakan gas air mata pada saat terjadi kericuhan pasca pertandingan antara Arema FC melawan Persebaya.

Yang terakhir, Kasat Samapta Porles Malang AKP BS yang memerintahkan anggotanya untuk melakukan penembakan gas air mata.

“Kemungkinan penambahan pelaku apakah itu pelaku pelanggar etik, maupun pelaku akan kita tetapkan terkait pelanggaran pidana kemungkinan masih bisa bertambah. Dan, tim masih terus bekerja,” kata Sigit di Kota Malang, Jawa Timur, Kamis (6/10).

Adapun inisial keenam tersangka merujuk kepada keterangan, Direktur Utama LIB Ahmad Hadian Lukita, Ketua Panitia Pelaksana Arema Malang Abdul Haris. Lalu, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi. Kemudian, Komandan Kompi Brimob Polda Jatim inisial AKP Hasdarman, dan Security Steward Suko Sutrisno.*

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel