“Besaran uang yang diterima MH [Mely Hairiya], LS [Luhut Silaban], EM [Edmon], MK [M. Khairil], RH [Rahiman] dan MS [Mesran] masing-masing sebesar Rp200 juta,” ungkap Asep.
“Dengan pemberian uang dimaksud, selanjutnya RAPBD Jambi Tahun Anggaran 2017 dan 2018 akhirnya disahkan,” sambungnya.
Untuk mengganti uang yang telah dikeluarkan Paut Syakarin tersebut, Zumi Zola kemudian memberikan beberapa proyek pekerjaan di Dinas PU Pemprov Jambi.
Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 11 UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan