Cepat, Lugas dan Berimbang

Eksepsi Mantan Wali Kota Cimahi dalam Perkara Suap Penyidik KPK

Cimahi, infopertama.com – Perkara suap yang melibatkan mantan wali kota Cimahi terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju kini oleh Ajay M Priyatna
tengah mengajukan eksepsi.

Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna melalui tim kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan dalam perkara itu.

Kuasa hukum Fadli Nasution menilai dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK itu memuat dua pasal yang bertolak belakang. Karena, kata dia, di satu sisi Ajay berperan sebagai pemberi suap. Dan, di sisi lain Ajay juga berperan sebagai penerima suap.

“Setelah kami mendengar dakwaan dari JPU, kami akan mengajukan eksepsi atas dakwaan itu. Sepenuhnya kami serahkan ke yang mulia, kami serahkan suratnya,” kata Fadli di PN Bandung, Jawa Barat, mengutip Antara, Rabu (30/03/22).

Fadli menilai perkara yang menjerat mantan Wali Kota Cimahi itu merupakan semacam pemerasan dari mantan penyidik KPK. Karena, kata dia, perkara yang sebelumnya menjerat Ajay di Kota Cimahi tidak ada sangkutpautnya dengan tugas penyelidikan yang Stepanus lakukan pada saat itu.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

Cepat, Lugas dan Berimbang