Cepat, Lugas dan Berimbang

Eksepsi Mantan Wali Kota Cimahi dalam Perkara Suap Penyidik KPK

Cimahi, infopertama.com – Perkara suap yang melibatkan mantan wali kota Cimahi terhadap mantan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Stepanus Robin Pattuju kini oleh Ajay M Priyatna
tengah mengajukan eksepsi.

Mantan Wali Kota Cimahi Ajay M Priyatna melalui tim kuasa hukumnya mengajukan eksepsi atas dakwaan dalam perkara itu.

Kuasa hukum Fadli Nasution menilai dakwaan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK itu memuat dua pasal yang bertolak belakang. Karena, kata dia, di satu sisi Ajay berperan sebagai pemberi suap. Dan, di sisi lain Ajay juga berperan sebagai penerima suap.

“Setelah kami mendengar dakwaan dari JPU, kami akan mengajukan eksepsi atas dakwaan itu. Sepenuhnya kami serahkan ke yang mulia, kami serahkan suratnya,” kata Fadli di PN Bandung, Jawa Barat, mengutip Antara, Rabu (30/03/22).

Fadli menilai perkara yang menjerat mantan Wali Kota Cimahi itu merupakan semacam pemerasan dari mantan penyidik KPK. Karena, kata dia, perkara yang sebelumnya menjerat Ajay di Kota Cimahi tidak ada sangkutpautnya dengan tugas penyelidikan yang Stepanus lakukan pada saat itu.

“Padahal tidak pernah ada penyelidikan bansos COVID-19 di Kota Cimahi. Yang ada itu di Bandung Barat, akhirnya penyelidikannya yang OTT kan Bupati Bandung Barat Aa Umbara,” kata dia.

Dia pun berharap eksepsi tersebut bisa membuat sidang tersebut berakhir. Adapun dia mengatakan saat ini Ajay berada di Rumah Tahanan Kebonwaru, Kota Bandung, Jawa Barat.

Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum KPK mendakwa Ajay telah menyuap Stepanus sebesar Rp507 juta dalam perkara dugaan suap pengurusan penanganan kasus korupsi pada tahun 2020.

Dalam dakwaan itu, Ajay menyuap karena tidak ingin terlibat dengan kegiatan penyelidikan yang KPK lakukan di Kota Cimahi. Sehingga mendakwa Ajay meminta Stepanus untuk membebaskannya dari penyelidikan tersebut.

Adapun dakwaan perkara suap Ajay itu berdasarkan Pasal 5 Ayat 1 huruf a atau Pasal 5 Ayat 1 huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Thn. 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

Kemudian juga mendakwa Ajay telah menerima uang sebesar Rp250 juta dari 23 pejabat sekretaris daerah, kepala dinas, hingga camat. Dalam dakwaan kedua itu, Ajay dijerat Pasal 12B jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Thn. 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.**

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel