Cepat, Lugas dan Berimbang

Eksekusi Lahan Nanga Banda, Perseteruan Saling Klaim Para Pihak

Nanga Banda
Sempat terjadi caos antara warga dengan pihak Pol PP di lokasi.

Ruteng, infopertama.com – Pemerintah Daerah (Pemda) Manggarai mengggelar eksekusi Lahan Nanga Banda di kel. Reok, kecamatan Reok. Wakil Bupati Manggarai, Heribertus Ngabut memimpin langsung eksekusi tersebut, pada Rabu, 29 juni 2022.

Kegiatan eksekusi lahan Nanga Banda tersebut merupakan upaya preventif Pemda Manggarai untuk mengamankan dan menertibkan aset Pemda. Yang beberapa waktu lalu oleh sebagian warga masyarakat Reo mengklaim kepemilikannya.

Berdasarkan pantauan infopertama.com, di lapangan, bahwa pelaksanaan eksekusi lahan oleh Pemda Manggarai tersebut bermuara pada aksi protes sebagian warga masyarakat Reo. Warga tidak terima alat berat eksavator memasuki kawasan Nanga Banda untuk melakukan penggusuran.

Aktifitas Penertiban dan pengamanan Aset Pemda Manggarai tersebut, sempat terhenti. Pasalnya pihak warga masyarakat tidak setuju Eksavator milik Pemda Manggarai masuk dan berupaya menggusur beberapa pilar yang terpasang di tanah Nanga Banda tersebut. Penolakan itu hingga terjadi adu mulut antara Herdin dan kabag Tapem Kab. Manggarai untuk saling menjelaskan data kepemilikan lahan tersebut.

Pemda Dinilai Tidak Manusiawi

Kepada media, Herdin Bahrudin, Rabu 29 juni 2022, menyampaikan ungkapan kekecewan terhadap Pemda Manggarai.

“Saya bersama keluarga menyesalkan perlakuan Pemda Manggarai yang dinilai sepihak dalam menyelesaikan masalah status kepemilikan Tanah Nanga Banda ini. Apa yang Pemda Manggarai lakukan adalah tindakan yang tidak manusiawi terhadap kami masyarakat kecil.” Tutur Bahrudin.

“Ini adalah tanah kami! Kenapa Pemda Manggarai melakukan penggusuran material pilar di tempat saya. Dan, tidak pernah mensosialisasi terlebih dahulu atau bertanya kepada kami kenapa harus ada bangunan pilar di tempat ini?”

Nanga Banda
Eksavator Pemda Manggarai sat merobohkan Pilar di lokasi

Dan, kalaupun benar lahan ini milik Pemda Manggarai, apa buktinya? Apa lagi persoalan ini belum ada putusan pengadilan yang membenarkan bahwa tanah ini adalah milik Pemda Manggarai.

Lebih lanjut, Herdin menyampaikan bahwa, kami juga telah menanyakan soal keberadaan sertifikat kepemilikan lahan Nanga Banda di Kantor Kecamatan Reok. Namun, pihak kecamatan Reok tidak bisa membuktikan data yang menunjukan tanah tersebut adalah Milik Pemda Manggarai.

Digugat secara Perdata dan Pidana

Sementara di waktu yang berbeda, Kamis, 30 Juni 2022, Haji Arifin Manasa, salah satu warga masyarakat Reok, yang tanahnya juga ikut digusur menyampaikan kekecewaanya kepada Pihak Pemda Manggarai.

“Saya sangat kecewa dengan Pemda Manggarai, terkait penggusuran lahan milik saya di Nanga Banda.

Padahal sebelumnya Pemda Manggarai melalui pertemuan bersama Wakil Bupati Manggarai, Heribertus Ngabut di ruangan Sekda (Sekertaris Daerah) Kab. Manggarai sudah menjelaskan akan ada upaya pertemuan kembali untuk menyelesaikan masalah tanah Nanga Banda. Namun ternyata berbeda dengan apa yang Pemda Manggarai lakukan di lapangan.

Pemda Manggarai, secara tidak manusiawi menggusur lahan kami, tanpa mendengar suara kami.

“Untuk itu saya bersama keluarga akan tetap berupaya menempu masalah ini ke jalur hukum terkait perlakuan Pemda Manggarai ke Pengadilan pada persoalan perdata dan juga pidana soal penyerobotan lahan milik saya.” tutupnya.

Berdalih Menjalankan Tugas Negara

Terpisah, dalam Konfrensi Pers bersama awak media di Rumah Jabatan Camat Reok, Rabu 29 Juni 2022, Wakil Bupati Manggarai, Heribertus Ngabut menyampaikan sedang menjalankan tugas Negara.

“Apa yang Pemda Manggarai Lakukan terkait pengusuran lahan Nanga Banda hanyalah mengamankan dan menertibkan aset Negara. Dan, ini adalah tugas Negara.” Pungkasnya.

Sementara Asisten sekda Kabupaten Manggarai, menyampaikan bahwa kehadiran kami hari ini adalah untuk mengamankan proses pelaksanaan penertipan dan penggamanan lahan Nanga Banda sebagai aset Pemda. Terbukti hari ini kami telah melakukan penggusuran beberapa pilar yang telah dipasang oleh sebagian warga masyarakat yang mengklaim kalau sebagian tanah Nanga Banda adalah milik pribadi.

Kami juga telah memasang kembali beberapa Pilar baru di beberapa titik di wilayah Nanga Banda. Hal itu, sebagaimana saran BPN (Badan Pertanahan Nasional) agar lebih mudah menerbitkan sertifikat.

Pelaksanaan Kegiatan pengamanan dan penertiban aset tersebut, telah kami kordinasikan ke pihak Kecamatan Reok agar bersama-sama ikut pada kegiatan tersebut. Termasuk juga memanggil para pihak terkait yang mengklaim tanah di Nanga banda untuk sama-sama mendegarkan informasi kebenaran kepemilikan tanah pemda Manggarai.” Pungkasnya.

Sementara di waktu yang sama, Kabag Tapem Kab. Manggarai, Karolus Mance mengatakan bahwa Pemda Manggarai memiliki kajian empiris soal keberadaan Wilayah Nanga banda sebelum kemerdekaan. Dan, untuk membuktikan kebenaran itu, tidak bisa dibuktikan dengan setengah-setengah.

“Ini soal keberadaan Gendang One Lingko Peang. Untuk itu, Pemda Manggarai mau memastikan kebenaran soal tanah Nanga Banda. Apakah itu adalah salah satu lingko yang menjadi hak adat Komunal masyarakat Manggarai. Dan, untuk membuktikan itu kami juga telah menemui beberapa tokoh penting yang mengetahui asal usul Wilayah tersebut. Jawabannya, bahwa sebelum kemerdekaan Wilayah itu belum dimiliki oleh salah satu Gendang. Wilayah Nanga Banda menjadi tempat landasan udara Helikopter setelah para penjajah datang. Tetapi sebagai data yang bisa menguatkan itu ada pada undang-undang yang menyebutkan bahwa semua aset setelah kemerdekaan milik kolonial adalah milik Pemerintah Republik Indonesia.” Cetusnya.

Hak Pakai, bukan hak milik

Menurut Mance, kewajiban membayar pajak bagi warga masyarakat yang mengkalim memiliki lahan di Nanga Banda tersebut, tentunya itu bukan merupakan syarat mutlak kepemilikan akan hak atas tetapi hanya sebagai hak pakai saja.

Berdasarkan pantauan media di lapangan, bahwa pelaksanaan pengamanan dan penertiban aset Nanga Banda sempat berakhir Caos antara beberapa warga masyarakat dengan pihak anggota Sat Pol PP Kabupaten Manggarai.

Hadir pada kegiatan pengamanan dan penertiban aset tersebut, Kasat Pol PP Aldi Tjangkung, Kadis Perumahan Sipri Jamun, Camat Reok Ahmad Pahu dan Sekcam Reok Theobaldus Junaidin serta beberapa warga masyarakat Kecamatan Reok dan awak media.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

Â