Deli Serdang, infopertama.com – Aktifitas Tambang pasir, batu dan tanah yang diduga ilegal mulai marak beroperasi di Kampung Merdeka dan dusun I dan III Desa Gambir Kwuala Laubicik Kec. Kutalimbaru, Kabupaten Deli Serdang, Provinsi Sumatera Utara.
Menurut informasi di lapangan, bahwa di Kuala Laubicik tersebut ada 4 lokasi tambang pasir, batu dan tanah. Tambang (SA) di Dusun III Gambir Tambang (AL) di Dusun I Laubicik, Tambang (CT) dan (MG) di Kampung Merdeka. Dugaannya bahwa kesemuanya tidak memiliki izin resmi dari pemerintah untuk mengelola tambang tersebut.
Bahkan beredar juga isu bahwa, ada sejumlah warga yang meminta aktifitas tambang yang berada di kampung merdeka segera dihentikan karena meresahkan warga dan menyebabkan polusi udara seperti abu.
Padahal saat Rapat Pimpinan (Rapim) di Jakarta 8/2/20223 lalu, Presiden Joko Widodo sudah meminta TNI – Polri untuk menindak semua tambang ilegal.
Presiden juga memerintahkan agar aparat menindak tegas pertambangan dan expor ilegal karena dapat mengganggu proses hilirisasi dan industrialisasi.
Namun diduga pihak pengelola tambang yang beroperasi di Kec. Kutalimbaru tersebut mengabaikan instruksi presiden. Dan, tetap mengoperasikan tambang tersebut walaupun diduga tidak mengantongi izin resmi.
Seorang warga yang kami temui menjelaskan bahwa aktifitas Tambang tersebut sudah lama beroperasi. Dan, kata warga itu, armada pengangkut bahan tambang tersebut sangat meresahkan warga dengan banyaknya abu. Terlebih mobil dari lokasi tambang harus keluar menuju ke jalan raya dengan melintasi jalan Desa Namorih. Jalan dan jembatan juga rusak akibat armada angkutan tambang tersebut.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel
Tinggalkan Balasan