Jakarta, infopertama.com – Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Umum Polda Metro Jaya memeriksa Rektor Universitas Ibnu Chaldun Jakarta, Musni Umar terkait dugaan gelar profesor gadungan.
“Ya periksa sebagai terlapor. Jadi sekali lagi karena saya adalah Rektor Universitas Ibnu Chaldun salah satu Universitas Islam tertua di Indonesia ini bisa menimbulkan hal-hal yang tidak diinginkan. Dan, itu bisa merusak persaudaraan kita,” kata Musni kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Senin (28/3/2022).
Sebelumnya, Direktur Pascasarjana Institut Agama Kristen Tarutung Sumatera Utara, Yusuf Leonard Henuk, melaporkan Musni pada 24 Januari 2022 lalu. Pelaporan Musni tersebut atas dugaan melanggar Pasal 263 KUHP juncto Pasal 69 UU Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sisdiknas juncto Pasal 28 ayat (7) dan Pasal 93 UU Nomor 12 Tahun 2012 tentang Pendidikan Tinggi.
Terkait hal itu, Musni membantah tuduhan gelar profesor gadungan. Musni mengaku tidak mengenal dengan Yusuf Leonard Henuk selaku pelapor. Untuk itu, Musni menyebut Yusuf Leonard Henuk tidak memiliki legal standing untuk melaporkannya ke Polda Metro Jaya.
“Saya dapatkan jabatan profesor dari dua lembaga yang sah yaitu Universitas Ibnu Chaldun dan Asia e University, Malaysia,” ungkapnya.
Di sisi lain Musni mengungkapkan, surat keputusan dari presiden atau menteri tidak bisa menjadi acuan menjadi guru besar. Hal ini karena Musni menyatakan negara tidak membayarnya.
Tidak hanya itu, Musni Umar mengaku tidak pernah menggunakan gelarnya dalam surat menyurat resmi kepada pemerintah.
“Kemudian selain itu saya ada surat menyurat bahkan saya bantu di Asia University dalam berbagai hal. Termasuk seminar internasional. Tentu saya sampaikan bukti-bukti kepada penyidik Polda Metro Jaya untuk menemukan kebenaran,” ujar Musni.
Sumber: BeritaSatu
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel