Cepat, Lugas dan Berimbang

Dua Pelaku Taji Manuk di Manggarai Diamankan Polisi

Ruteng, infopertama.com – Kasatreskrim Polres Manggarai, IPTU Hendricka R. A Bahtera, S.T.K.,S.I.K.,M.H bersama jajarannya dari unit jatanras melakukan penangkapan terhadap pelaku taji manuk, Minggu, 27 November 2022 sekira pukul 15.40 Wita.

Kasatreskirim Polres Manggarai, IPTU Hendricka melalui Paur Humas Ipda I Made Budiarsa kepada awak media menjelaskan ihwal penangkapan pelaku judi Taji Manuk tersebut.

“Pada Minggu, 27 November 2022, Unit jatanras mendapat informasi dari masyarakat, bahwa di Wae Kang Desa Bea Kakor, Kec. Ruteng sedang ada akivitas judi Taji Manuk yang sudah berlangsung lama. Dan, kegiatan judi Taji Manuk tersebut berlangsung setiap hari Minggu.” Beber I Made via gawainya.

Setelah itu, lanjut I Made, unit Reskrim polres manggarai yang dipimpin langsung oleh Kasat Reskrim Polres Manggarai IPTU Hendricka R. A Bahtera, S.T.K.,S.I.K.,M.H melakukan pengerebekan di lokasi tempat judi Taji Manuk tersebut.

“Aparat berhasil mengamankan pelaku yang sedang transaksi judi Taji Manuk beserta barang bukti. Selanjutnya para pelaku serta barang bukti dibawa dan diamankan ke Polres Manggarai.”

I Made menambahkan, bahwa pelaku dan barang bukti telah serahkan ke penyidik pidum Polres Manggarai guna proses secara hukum.

Pelaku Taji Manuk
Barang Bukti berupa Pisau Taji

Adapun pelaku Judi Tani Manuk itu berjumlah dua orang. Masing-masing pelaku berinisial MJ (41) dan HA (64). Keduanya merupakan warga Wae Kang dan Golo Kolang, Desa Bea Kakor.

Selain kedua pelaku, Polisi juga turut mengamankan barang bukti uang tunai sejumlah Rp800.000 dan satu buah dompet pisau taji yang berisi 15 bilah pisau taji manuk. Selain itu, ada 4 gulungan benang untuk ikat pisau di kaki manuk dan 4 ekor manuk Jantan.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel