DR Cs Ditetapkan Sebagai Tersangka Praktek Percaloan di Disdukcapil Manggarai

Mempidanakan Tersangka dengan undang-undang administrasi kependudukan dan djuntokan dengan perbuatan penyertaan pasal 55 KUHP, dengan ancaman 6 tahun penjara.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel