Cepat, Lugas dan Berimbang

DR Cs Ditetapkan Sebagai Tersangka Praktek Percaloan di Disdukcapil Manggarai

Ruteng, infopertama.com – Polres Manggarai menetapkan DR dan Kawan-kawan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana calo KTP di dinas kependudukan dan catatan sipil kabupaten Manggarai, Nusa Tenggara Timur.

Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten, SH, SIK, MIK, kepada awak media menjelaskan bahwa kasus calo KTP sudah naikan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan, Rabu, (22/2/2023).

“Dalam satu minggu ini kami sudah melakukan gelar perkara dan statusnya sudah naik dari penyelidikan ke penyidikan,” kata Yoce.

Menurutnya, DR dan kawan-kawan sudah tetapkan sebagai tersangka. Pihaknya kekinian sedang melengkapi berkas perkara dan setelah itu akan segera limpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

“Kami sedang lengkapi berkas untuk kirimkan ke Jaksa Penuntut Umum,” ungkap Yoce.

DR
Kapolres Manggarai AKBP Yoce Marten, SH, SIK, MIK

Ketahui, sebelumnya pada 10 Februari 2023 pihak Polres Manggarai mengamankan masyarakat sipil berinisial A dan ASN berinisial DR di depan kantor dinas dukcapil kabupaten Manggarai. Saat itu, A sedang memberikan dua buah KTP dengan meminta uang Rp200.000,00 kepada masyarakat penerima.

Anggota Reskrim Polres Manggarai, langsung membawa kedua pelaku tersebut menuju Polres Manggarai untuk dimintai keterangannya.

Saat itu juga selain DR dan A, ada beberapa staf dinas dukcapil yang diperiksa oleh penyidik Polres Manggarai. (10/2)

Untuk sementara menurut Yoce, terlebih dahulu menetapkan seorang ASN yang berinisial DR dan A yang merupakan masyarakat biasa.

“Untuk sementara tersangka masih disebutkan DR dan kawan-kawan, tidak menutup kemungkinan akan bertambah tersangka lainnya,” katanya.

Mempidanakan Tersangka dengan undang-undang administrasi kependudukan dan djuntokan dengan perbuatan penyertaan pasal 55 KUHP, dengan ancaman 6 tahun penjara.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel