Selain itu, Largus juga menyinggung pentingnya transparansi dalam pengakomodasian pokok pikiran (pokir) DPRD.
“Usulan yang sudah memenuhi syarat seharusnya diperlakukan secara adil. Mekanismenya harus jelas agar tidak menimbulkan persepsi negatif,” tambahnya.
DPRD juga menyoroti keberadaan sejumlah perusahaan air minum di Kota Ruteng yang dinilai belum tertib administrasi dan berpotensi berdampak pada kondisi air tanah.
Menanggapi berbagai catatan kritis tersebut, Bupati Manggarai, Herybertus Geradus Laju Nabit, menyampaikan apresiasi atas masukan yang diberikan DPRD serta menegaskan komitmen pemerintah daerah untuk segera melakukan perbaikan.
Bupati mengakui bahwa masih terdapat sejumlah kendala dalam pelaksanaan program pembangunan, termasuk pada sektor pelayanan air minum. Pemerintah daerah akan segera melakukan evaluasi menyeluruh dan menyiapkan langkah teknis agar layanan dapat kembali berfungsi optimal.
“Kami memahami harapan masyarakat. Oleh karena itu, kami akan memperbaiki perencanaan dan memastikan layanan air minum dapat berjalan lebih baik ke depan,” ujarnya.
Terkait permintaan kepastian jadwal pelaksanaan program, Bupati menegaskan bahwa pemerintah akan meningkatkan kualitas perencanaan serta menyampaikan informasi yang lebih jelas kepada masyarakat.
Ia juga memastikan penertiban terhadap perusahaan air minum yang belum memenuhi ketentuan perizinan, guna menjaga keberlanjutan sumber daya air.
Sementara itu, terkait pokir DPRD, Bupati menyatakan bahwa pihaknya akan melakukan evaluasi terhadap mekanisme pengakomodasian usulan agar lebih transparan dan objektif.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











