infopertama.com – Anggota DPRD Kabupaten Manggarai, Aventus Mbejak, mendorong Forum Koordinasi Pimpinan Kecamatan (Forkopincam) Reok untuk memperketat pengawasan distribusi minyak tanah.
Langkah ini diambil guna memastikan penyaluran bahan bakar tersebut tepat sasaran dan dijual sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET) yang berlaku.
Aventinus menegaskan bahwa koordinasi lintas sektor sangat diperlukan untuk meminimalisir kelangkaan dan menjaga stabilitas harga di tingkat konsumen.
Menurutnya, polemik kelangkaan yang terjadi saat ini telah memicu keluhan masyarakat, terutama terkait adanya oknum yang menjual minyak tanah di atas harga regulasi.
“Kita semua berharap para agen maupun pengecer untuk tetap mengacu pada harga yang sudah ditetapkan oleh SK Gubernur maupun Bupati Manggarai,” ujar Sekretaris DPC PDI Perjuangan Manggarai tersebut melalui pesan WhatsApp, Jumat (20/03/2026).
Selain Forkopincam, Aventus juga meminta keterlibatan aktif Aparat Penegak Hukum (APH) dalam melakukan monitoring secara berkelanjutan. Hal ini bertujuan untuk mencegah adanya upaya penimbunan oleh agen, pengecer, maupun oknum tertentu yang ingin mencari keuntungan pribadi di tengah kesulitan warga.
Sebagai informasi, acuan harga minyak tanah di wilayah Nusa Tenggara Timur (NTT) masih merujuk pada Surat Keputusan (SK) Gubernur. Dalam regulasi tersebut, ditetapkan bahwa:
Jalur Distribusi minyak pada harga satuan perliter dari Agen ke Pangkalan Rp3.500.
Lalu, dari Pangkalan ke Konsumen (Radius 40 Km) Rp4.000
Pengawasan terpadu diharapkan dapat memastikan distribusi dari agen hingga ke pangkalan tetap berjalan transparan sehingga masyarakat di Kecamatan Reok tidak lagi terbebani oleh kelangkaan maupun lonjakan harga yang tidak wajar.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel




