Dongkrak Penerimaan Pajak Galian C, Badan Pendapatan Manggarai Buat Gebrakan Baru

Hal itu, kata Kanis Nasak sesuai dengan surat kemendagri melalui dirjen Bina Keuangan Daerah
Nomor: 900.1.13.1/13823/Keuda, tertanggal 31 Juli 2023 kepada seluruh kepala daerah se Indonesia perihal Penjelasan mengenai Legalitas dan Pemungutan Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan.

Dalam surat tersebut, di poin 4 menjelaskan bahwa a. Kegiatan pengambilan MBLB yang dilakukan oleh orang pribadi/badan (baik memiliki izin usaha atau belum memiliki izin) yang memenuhi kriteria sebagai objek pajak MBLB berdasarkan Undang-Undang maka orang pribadi/badan tersebut ditetapkan sebagai wajib pajak MBLB.

“Inilah dasar kami kemudian mengabaikan kalaupun belum ada izin kami tetap melakukan pemungutan pajak.”

Sementara itu, Kamarudin, ketua kelompok Galian C di Batok, desa Salama mengaku sangat mendukung dengan gebrakan pemda Manggarai.

“Saya sebagai ketua kelompok tentu sangat mendukung dengan Pemungutan Pajak ini, terlebih karena memang sudah ada aturannya. Terlebih, nantinya juga uang pajak itu akan kembali lagi ke masyarakat bisa untuk pembangunan jalan atau apapun kebutuhan masyarakat.” Ujar Kamarudin yang ditemui di kantor Badan Pendapatan, Jumat.

Hal senada juga disampaikan Deny, pelaku tambang galian C di Bajak desa Bajak saat ditemui di ruang kerja kaban Kanis.

Menurutnya, pada prinsipnya ia menyetujui kebijakan pemerintah asalakan tetap terus berkordinasi dan sosialisasi denga para pelaku tambang tambang galian C.

“Karena aturannya Undang-undangnya begitu ya kita pasti setuju karena ini juga nantinya untuk kebaikan kita bersama. Hanya saja, kami berharap pemerintah berlaku adil, tidak tebang pilih dalam menerapkan aturan. Semua galian C perlakuannya harus sama.” Ujar Deni, warga Bajak.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel