Dongkrak Penerimaan Pajak Galian C, Badan Pendapatan Manggarai Buat Gebrakan Baru

Karena itu, jelas dia, dengan pola yang dilakukan selama ini pemerintah rugi karena yang dipungut itu terbatas pada yang berkontrak saja. Sementara yang tidak berkontrak bebas terus seperti yang bangun kantor swasta, toko-toko besar, kantor koperasi, termasuk bangun rumah ibadah.

“Itulah yang kemudian, sekarang saya mulai gencara melakukan sosialisasi kepada semua pihak terutama penambang di semua lokasi tambang di kabupaten Manggarai.” Ungkap Nasak yang ditemui di ruang kerjanya.

Meski demikian, Kaban Kanis mengakui memang satu sisi pihaknya memiliki keterbatasan SDM. Hanya saja, ia optimis tetap bisa berjalan ketika persoalan ini dipahami oleh semua, tidak terbatas pada pekerja tambang galian C.

Untuk tahap pertama sosialisasi, pihak Badan Pendapatan memulai dengan wilayah utara di kecamatan Reok dan Reok Barat. Pada dua kecamatan ini, lanjut Kanis, galian C tuk sementara hanya di dua lokasi yaitu di Batok desa Salama dan di Bajak desa Bajak.

Berizin atau Tidak Tetap Dipungut Pajak

Dikonfirmasi terkait legalitas Tambang Galian C, apakah pemerintah hanya memungut pajak dari berizin saja atau dengan yang sementara berproses, kaban Kanis tegaskan pihaknya hanya bertugas memungut dari semua tambang Galian C.

“Memang selama ini yang jadi polemik itu kesannya seolah-olah penambang yang tidak berizin tidak boleh dipungut. Karena cara berpikir orang selama ini kalau dipungut sama dengan seolah-seolah juga melegalkan itu kegiatan penambangan.”

Menurut Kanis, sebenarnya itu dua hal yang berbeda, macam kami di Pendapatan itu tidak berurusan dengan izin, sesuai tupoksi kami tukang pungut, juru pungut.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel