infopertama.com – Ibra Azhari kembali ditangkap pihak kepolisian terkait narkoba jenis sabu. Polisi menangkap Ibra Azhari di salah satu apartemen di wilayah Ciputat, Tangerang Selatan (Tangsel).
“Di salah satu apartemen daerah Ciputat, Tangsel,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes M Syahduddi, Jumat (5/1/2024).
Saat penangkapan, Ibra Azhari bersama seorang perempuan di apartemen tersebut, belum diketahui identitas perempuan tersebut. Polisi mengembangkan kasus sabu Ibra Azhari dengan memburu pemasok sabu tersebut.
“Ada 1 orang perempuan (bersama Ibra saat penangkapan),” ujar Kombes M Syahduddi.
Baca juga:
Alvin Lim Bongkar Mafia Lapas: Sambo Tak Ditahan di Lapas Salemba, Namanya Doang
Selundupkan Shabu ke Lapas, Oknum Caleg PDIP Pangkalpinang Diamankan Petugas
Terhadap Ibra, polisi masih melakukan pemeriksaan. Belum diketahui berat sabu yang diamankan bersama Ibra.
“Iya (pemasok sabu diburu),” ujar Kombes M Syahduddi.
“Yang kita terapkan (Pasal) 112, 114 UU Narkotika Nomor 35 Tahun 2009, ancaman paling sedikit 6 tahun, paling lama 20 tahun,” kata Wakil Direktur Narkoba Polda Metro Jaya pada saat itu, AKBP Sapta Maulana, kepada wartawan di Polda Metro Jaya, Jakarta, Senin (23/12/2019).
Dalam kasus 2019 lalu, polisi menangkap 6 orang lain yang berperan sebagai pengedar hingga kurir. Total barang bukti yang disita dari Ibra dkk, yakni 5,84 gram sabu, 6 butir Happy Five, dan 45,8 gram heroin.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel