infopertama.com – Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalib baru saja menghirup udara segar pasca bebas dari penjara.
Namun KPK kembali menjerat mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka. Dugaan Dia menerima gratifikasi Rp9,5 miliar terkait dengan proyek infrastruktur.
“KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan tersangka SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip) sebagai tersangka.” Ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (29/4/2021).
Duduk Perkara SWM
Deputi Penindakan KPK, Karyoto menjelaskan duduk perkara yang menjerat Sri Wahyumi. Berikut penjelasannya:
*Sejak Pelantikan Sri Wahyumi sebagai Bupati Kepulauan Talaud periode tahun 2014-2019. Sri Wahyumi berulang kali melakukan pertemuan di rumah dinas jabatan. Dan, rumah kediaman pribadi dengan para ketua pokja pengadaan barang dan jasa Kabupaten Kepulauan Talaud.
Di antaranya John Rianto Majampoh selaku Ketua Pokja tahun 2014 dan 2015, Azarya Ratu Maatui selaku Ketua Pokja tahun 2016. Lalu Frans Weil Lua selaku Ketua Pokja tahun 2017.
*Sri Wahyumi juga selalu aktif menanyakan daftar paket pekerjaan PBJ di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kepulauan Talaud yang belum lakukan lelang. Dan, memerintahkan kepada para Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud untuk memenangkan rekanan tertentu sebagai pelaksana paket pekerjaan tertentu dalam proses lelang.
*Selain itu, dugaan Sri Wahyumi juga memberikan catatan dalam lembaran kecil berupa tulisan tangan. Tulisan itu berisi informasi nama paket pekerjaan dan rekanan penunjukan langsung.
Kemudian memerintahkan kepada para Ketua Pokja PBJ Kabupaten Kepulauan Talaud meminta commitment fee sebesar 10 persen dari nilai pagu anggaran masing-masing paket pekerjaan. Sekaligus melakukan pencatatan atas pemberian commitment fee para rekanan tersebut.
“Adapun dugaan uang yang telah SWM terima sejumlah sekitar Rp9,5 miliar,” jelas Karyoto.
Atas perbuatannya, Sri Wahyumi disangkakan melanggar Pasal 12 B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
“Perkara ini adalah kali kedua menetapkan SWM sebagai tersangka. Meski secara waktu, perkara kedua ini lebih dulu SWM lakukan. Pengembangan perkara ini adalah salah satu dari sekian banyak contoh perkara yang berasal dari kegiatan tangkap tangan.” Lanjut Karyoto menjelaskan. (Red)
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel