Diduga Terima Gratifikasi, Mantan Bupati Sri Wahyumi Ditangkap Lagi

Sri Wahyumi

infopertama.com – Mantan Bupati Kepulauan Talaud, Provinsi Sulawesi Utara, Sri Wahyumi Maria Manalib baru saja menghirup udara segar pasca bebas dari penjara.

Namun KPK kembali menjerat mantan Bupati Kepulauan Talaud Sri Wahyumi Maria Manalip sebagai tersangka. Dugaan Dia menerima gratifikasi Rp9,5 miliar terkait dengan proyek infrastruktur.

“KPK meningkatkan perkara ini ke tahap penyidikan sejak September 2020 dan menetapkan tersangka SWM (Sri Wahyumi Maria Manalip) sebagai tersangka.” Ucap Deputi Penindakan KPK Karyoto dalam konferensi pers, Kamis (29/4/2021).

Duduk Perkara SWM

Deputi Penindakan KPK, Karyoto menjelaskan duduk perkara yang menjerat Sri Wahyumi. Berikut penjelasannya:

*Sejak Pelantikan Sri Wahyumi sebagai Bupati Kepulauan Talaud periode tahun 2014-2019. Sri Wahyumi berulang kali melakukan pertemuan di rumah dinas jabatan. Dan, rumah kediaman pribadi dengan para ketua pokja pengadaan barang dan jasa Kabupaten Kepulauan Talaud.

Di antaranya John Rianto Majampoh selaku Ketua Pokja tahun 2014 dan 2015, Azarya Ratu Maatui selaku Ketua Pokja tahun 2016. Lalu Frans Weil Lua selaku Ketua Pokja tahun 2017.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel