Pontianak, infopertama.com – Polda Kalimantan Barat menetapkan ayah dari dua anak perempuan yang dilaporkan hilang beberapa waktu lalu di Kota Pontianak menjadi tersangka.
ST ayah korban tetapkan sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana pencabulan atau rudapkasa terhadap anak di bawah umur yang tidak lain adalah putri kandungnya sendiri.
Hal tersebut disampaikan langsung Kabid Humas Polda Kalbar Kombespol Raden Petit Wijaya dalam keterangan resminya kamis 29 Juni 2023.
“2 anak yang dilaporkan hilang atau diculik Ternyata kedua anak tersebut diamankan oleh KPPAD Kalbar. Karena, terindikasi mengalami kejadian kekerasan dalam rumah tangga yang sangat memprihatinkan,” ungkap Kombespol Raden Petit Wijaya.
Berdasarkan pemeriksaan, anak tersangka yang berinisial AG diduga menjadi Korban KDRT dan persetubuhan atau perbuatan cabul oleh tersangka.
Atas perbuatannya, saat ini ST sudah ditahan di rumah Tahanan Polda Kalbar. Dan, akan dijerat dengan pasal pasal 81 Jo Pasal 76 huruf (d), pasal 82 Jo pasal 76 huruf (e) UU No. 17 Thn. 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah pengganti Undang Undang RI Nomor 1 Thn. 2016 Tentang Perubahan Kedua atas UU RI No. 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak menjadi Undang Undang, Subsider pasal 46 Jo pasal 8 huruf a UU RI No 23 Thn. 2004 Tentang penghapusan kekerasan dalam rumah tangga, dengan sanksi pidana berupa pidana penjara paling singkat 5 (Lima) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun. Dan, denda paling banyak Rp5.000.000.000,- (Lima Miliar Rupiah)
Sebelumnya, heboh kabar terjadi dugaan penculikan dua anak perempuan di Jln. Purnama, Kota Pontianak, Kalimantan Barat pada Sabtu 24 Juni 2023.
Pada informasi yang beredar kedua anak perempuan itu keluar rumah dengan membawa Kartu Keluarga dan Akta Lahir. Saat mereka keluar terdapat satu mobil berwarna hitam yang melintas.
Hingga Senin 26 Juni 2023, hilangnya kedua anak perempuan masih dikaitkan dengan dugaan penculikan.
Terkait hal itu, Ketua Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah KPPAD Kalbar Eka N. Ishak menegaskannya bahwa kedua anak tersebut tidaklah hilang ataupun diculik. Namun, sedang dalam perlindungan khusus KPPAD, karena anak-anak tersebut diduga menjadi korban kekerasan di rumahnya.
Mobil hitam yang terekam CCTV itupun dikatakan Eka merupakan mobil dari Tim KPPAD yang saat itu menyelamatkan sang anak.
“Kami yang bertanggung jawab, mereka anak yang harus kami lindungi, kami pastikan mobil kami. Bagaimana pun ini cara kami untuk menyelamatkan mereka dari tempat yang menjadi ancaman mereka. Sampai kami amankan anak ini masih ketakutan, meminta diselamatkan, dan dilindungi,” jelasnya saat memberikan keterangan di kantor KPPAD Kalbar.
Komisi Perlindungan dan Pengawasan Anak Daerah (KPPAD) Kalimantan Barat melaporkan ayah atau orang tua dari 2 anak perempuan yang dilaporkan beberapa hari lalu ke Polda Kalbar atas atas dugaan tindak kekerasan luar biasa terhadap anak perempuan.
“Kami, KPPAD Kalbar yang melaporkan secara resmi perbuatan dari oknum tersebut, karena itu sudah tupoksi kami. Hal ini untuk memberikan hak anak dan kepentingan anak,” ujar Ketua KPPAD Kalbar, Eka Nurhayati Ishak, Senin 26 Juni 2023.
KPPAD menerima aduan dari kasus ini sejak 13 Juni 2023. Sejak saat itu pihaknya berkoordinasi dengan berbagai pihak dan mendalami kondisi dan posisi si anak.
“Kami lakukan investigasi dahulu, ketika anak ini dipertemukan dengan kami sebelum kami melakukan penyelamatan. Kami memastikan bahwa benar anak ini mengalami kekerasan yang sangat luar biasa. Sehingga, kami harus mengeluarkan perlindungan penuh untuk menyelamatkan anak ini,” katanya.
Per 23 Juni 2023, KPPAD Kalbar dikatakan Eka telah mengeluarkan surat perlindungan khusus terhadap dua anak tersebut yang merupakan korban dan saksi kunci atas dugaan pidana kekerasan terhadap anak.
Perlindungan khusus tersebut akan terus diberikan kepada keduanya hingga proses hukum atas kasus ini selesai sepenuhnya.
“Yang kami laporkan baru satu, tetapi bila nanti ada pihak keluarga yang mengetahui secara jelas. Tetapi membiarkan, maka akan kami laporkan, dua anak ini sangat trauma, mau kemana lagi mereka,” ungkap Eka Nurhayati.
Dari informasi yang pihaknya kumpulkan, Eka Nurhayati mengungkapkan bahwa anak perempuan yang pihaknya amankan telah menjadi korban kekerasan luar biasa dari sang ayah sejak kelas 2 SD.
“Kita sudah visum dan sebagainya, kita tidak gegabah untuk kasus seperti ini, kami juga tidak bekerja sendiri,” kata Eka.**
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel