Cepat, Lugas dan Berimbang

Diduga Melakukan Penggelapan, Admin Arisan Online Dipolisikan

Menurut Wirawan, perbuatan Saudari Yasinta Samira Pahu telah memenuhi unsur tindak pidana Penggelapan sebagaimana dalam pasal 372 KUHP.

“Penggelapan adalah perbuatan mengambil barang milik orang lain dengan cara penguasaan atas barang itu sudah ada pada pelaku, tapi penguasaan itu terjadi secara sah. Dalam kasus ini, penguasaan uang oleh pelaku terjadi karena hubungan arisan, tujuan dari penggelapan adalah memiliki barang atau uang yang ada dalam penguasannya yang mana barang/uang tersebut pada dasarnya adalah milik orang lain,” tegas Wirawan.

Karena itu, Wirawan meminta Polres Manggarai mengusut tuntas dugaan Tindak Pidana Penggelapan saudari Yasinta Samira Pahu.

“Saya berharap Polisi sebagai penganyom, pelindung dan pelayan masyarakat dapat bertindak profesional menyelesaikan kasus ini hingga tuntas sehingga mampu memenuhi rasa keadilan masyarakat, khusus para korban berjumlah puluhan orang ini,” harapnya.

(RH/RJ)

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel