Diduga Melakukan Penggelapan, Admin Arisan Online Dipolisikan

Ruteng, infopertama.com – Kasus dugaan tindak pidana penggelapan uang arisan online oleh berinisial YSP yang menimpa 97 orang di Kabupaten Manggarai, NTT, telah adukan ke Polres Manggarai pada Jumat, (30/4). Salah satu korban yakni Karolina Jelulut, melalui kuasa hukumnya Hipatios Wirawan membuat laporan tersebut.

“Ibu Karolina adalah salah satu korban dengan nomimal sebesar Rp514.000.000,00. Masih ada korban lain dengan nomimal bervariasi mulai dari Rp5 juta hingga Rp500 juta. Dari data yang saya dapatkan, total kerugian hampir mencapai 3 Miliar rupiah.” Ujar Advokat dari kantor Hukum Hipatios & Partners yang beralamat di Jakarta kepada media ini, Selasa (4/5) sore.

Menurut Wirawan, dugaan penggelapan ini terkuak sejak Bulan September 2020. Arisan online yang beranggotakan hampir seratus orang ini mulai aktif sejak tahun 2019. Admin arisan online tersebut bernama Saudari Yasinta Samira Pahu (YSP).

“Arisan ini mulai aktif sejak tahun 2019. Berdasarkan keterangan dari klien saya, semua orang arisan dari member transferkan ke admin melalui rekening pribadinya. Selaku admin, Saudari YSP menjanjikan keuntungan kepada member (anggota) arisan. Persoalan mulai muncul sejak tanggal 26 September 2020, pada saat Saudari Yasinta menutup arisan secara sepihak,” jelas Wirawan.

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel