Karena itu, lanjut dia, untuk mengantisipasi semua itu pihaknya mengunjungi para guru di sekolah-sekolah untuk dapat memberikan arahan sekaligus perintah melalui kegiatan refleksi bersama.
Tak hanya itu, jelas dia, kunjungan itu juga memastikan bahwa seluruh anak terlayani dengan baik di, para guru masuk sekolah dengan tepat waktu serta menerapkan aturan soal kedisiplinan, baik terhadap ASN maupun guru honor di lingkungan pendidikan itu sendiri.
“Kami pastikan semua tenaga pendidik maupun tenaga kependidikan di sekolah mereka melaksanakan tugas sesuai dengan tupoksinya masing-masing sesuai dengan norma,” tegasnya.
Kadis Wens menambahkan, kecamatan Cibal adalah salah satu kecamatan yang bisa Ia berikan warning atau peringatan pada seluruh pendidik, agar keberlangsungan proses pembelajaran di sekolah sesuai dengan esensi pembelajaran dan pendidikan yang sebenarnya.
Kendati di sisi lain, jika ditemukan terjadi adanya kasus pelecehan seksual di lingkungan sekolah baik itu guru dengan murid maupun sesama guru maka semua akan merujuk pada UU 12 tahun 2022 (TPKS) dan UU 35 tahun 2014 (Perlindungan Anak).
“Tentu pemerintah tidak akan mentolerir jika terjadi kasus kekerasan seksual pada anak maupun dengan siapapun karena pelecehan seksual itu tidak di benarkan. Sesuai dengan aturan hukum yang ada sebagaimana tertuang dalam peraturan perundang-undangan itu wajib diproses secara hukum,” tutupnya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











