Medan, infopertama.com – Kapolrestabes Medan dan sejumlah pejabat utama Polresta Medan kabarnya menerima suap dari istri bandar narkoba. Hal ini terungkap dari persidangan kasus kepemilikan narkoba anggota polisi Sat Resnarkoba Polrestabes Medan.
Dalam persidangan sebutkan, istri bandar narkoba memberikan suap sebesar Rp300 juta kepada Kasat Resnarkoba. Lebih lanjut, uang itu dugaanya bagi-bagikan ke Kasat Narkoba Polrestabes Medan sebesar Rp150 juta, hingga Kanit Narkoba Polrestabes Medan Rp40 juta.
Pada sidang itu sebutkan nama Kapolrestabes Medan, Komisaris Besar Polisi Riko Sunarko. Riko kabarnya ikut menggunakan sisa uang suap Rp75 juta untuk membeli hadiah berupa motor kepada seorang Bintara Pembina Desa (Babinsa) TNI. Mendindaklanjuti hal tersebut, Profesi dan Pengamanan (Propam) Mabes Polri turun tangan. Mereka kini sedang mengusut kabar ini.
“Saya tidak ingin mengomentari materi persidangan. Saya sudah perintahkan Karo Paminal Propam Polri untuk cek ke Kabid Propam Polda Sumut,” ujar Kepala Divisi Propam Polri, Inspektur Jenderal Polisi Ferdy Sambo saat dikonfirmasi, Jumat 14 Januari 2022.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel