Dugaan kecurangan itu, lanjutnya sudah ia sampaikan ke KPU dan Bawaslu Medan. Bawaslu, sebut dia telah mengeluarkan saran perbaikan untuk menghitung kembali surat suara. Namun rekomendasi itu tak dilakukan KPU.
“Karena ada penambahan suara jadi saya kalah 197 suara dari caleg petahana. Padahal sebenarnya dari perhitungan kami itu suara saya di posisi ke 2 atau menang 200 suara. Dari data data caleg internal lainya datanya itu sama dengan saya. Artinya, ada data pembanding yang memang menunjukkan jumlah yang sama. Pada D hasil itu yang berbeda, kita liat di Kecamatan ada permainan,” tutup Boydo.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











