Akibat perbuatan tersebut, korban mengalami kerugian sekitar Rp100 juta. Korban yang mengetahui sepeda motornya telah kemalingan, melaporkan kejadian tersebut kepada pihak Kepolisian Sektor Kuta Utara.
Menanggapi laporan tersebut, tim Opsnal Satreskrim Polsek Kuta Utara melakukan penyelidikan dan mengumpulkan keterangan dari sejumlah saksi.
Tidak kurang dari delapan jam setelah adanya laporan pencurian kendaraan bermotor itu, Tim Opsnal Polsek Kuta mendapat informasi bahwa terduga pelaku berada di sekitar Banjar Tegal Gundul, Desa Tibubeneng, Kecamatan Kuta Utara, Badung.
Setelah melakukan penelusuran, tim Opsnal Polsek Kuta Utara akhirnya menangkap pelaku dan barang bukti sepeda motor di Jalan Tegalsari, Badung.
Selanjutnya, pelaku beserta barang bukti diamankan dan dibawa ke Polsek Kuta Utara untuk dimintai keterangan lebih lanjut.
Atas perbuatan tersebut, menjerat pelaku dengan Pasal 362 KUHP tentang pencurian dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun.**
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel