Oleh karena itu kegiatan sosialisasi hukum ini memiliki manfaat dan tujuan bagi peserta didik yang tergolong anak-anak. Karena peserta didik, kata Syuratman dapat memahami betapa bahayanya kenakalan remaja yang berdampak pada masa depan peserta didik kedepannya. Lalu peserta didik dapat memahami pula bahwa setiap kenakalan remaja yang dilakukan memiliki akibat hukum yang harus dipertanggungjawabkan secara pidana.
“Artinya setiap anak yang melakukan kejahatan tetap mendapatkan sanksi secara pidana.”
Sedangkan tujuan dari kegiatan ini adalah sebagai upaya pencegahan bagi peserta didik agar tidak melakukan kenakalan remaja. Dan, membangun kesadaran hukum di tengah peserta didik agar tidak melakukan tindakan kejahatan yang dapat menimbulkan kerugian bagi diri sendiri.
Sementara itu, Syuratman juga berharap dapat terus secara masif melakukan sosialisasi hukum agar dapat menekan angka kejahatan oleh anak-anak.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel











