Selain Tahap 1, BNPB mencatat masih ada sekitar 17.000 data usulan pada Tahap 2 yang perlu diverifikasi dan divalidasi, ditambah sekitar 5.000 data susulan yang akan diselaraskan dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).
Teknis Penempatan Huntara dan Pembangunan Huntap
Terkait dengan teknis penanganan di tingkat tapak, Brigjen Asep meminta para Camat dan Kepala Desa memberikan pemahaman yang tepat kepada warga mengenai lokasi pembangunan Huntara.
Huntara berukuran 4×6 meter atau 6×4 meter wajib didirikan di area sekitar rumah yang roboh—baik di samping, depan, maupun belakang—namun tidak diperbolehkan dibangun tepat di atas puing bangunan lama.
“Pembangunan Huntara itu dibangun apabila punya tanah di sekitar bangunan yang roboh, itu dibangun di sekitarnya dengan ukuran 4×6 atau 6×4. Kenapa tidak boleh di rumah yang roboh? Karena rumah yang roboh akan dibangun hunian tetapnya (Huntap). Jadi setelah pembangunan Huntara akan dilanjutkan pembangunan hunian tetap berkonstruksi tahan gempa,” jelasnya.
Jika warga tidak memiliki sisa lahan di sekitar rumah lamanya, Huntara dapat dibangun di atas tanah pribadi milik sendiri di lokasi lain, atau di tanah kerabat dengan membuat kesepakatan tertulis yang diketahui oleh Kepala Desa. Apabila alternatif tersebut tidak memungkinkan, Pemerintah Daerah wajib menyiapkan lahan komunal untuk menampung lima unit rumah per titik komunal.
Dana Stimulan Bukan Uang Tunai Bebas
Mengenai bantuan dana stimulan bagi kategori rumah rusak ringan dan rusak sedang, BNPB mengingatkan bahwa anggaran tersebut dialokasikan khusus untuk perbaikan fisik bangunan dan tidak diserahkan sebagai uang tunai bebas pakai.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel









