Pernyataan Anais Nin mempunyai relevansinya dengan hak-hak dasar setiap manusia untuk mencari kebenaran. Hak-hak tersebut diakui sebagai hak universal maupun hak konstitusional.
Sebagai hak universal, kebenaran itu dicari melalui pemenuhan HAM atas hak kebebasan berekspresi, kebebasan untuk mencari, menerima dan menyebarkan informasi melalui media (Vide Pasal 19 dan 21 Deklarasi Universal HAM).
Hak-hak tersebut sekaligus merupakan wujud partisipasi warga masyarakat dalam pemerintahan negaranya, baik secara langsung maupun melalui perwakilannya (Pasal 19 dan 25 International Covenant on Civil and Political Rights).
Dalam rumusan yang agak berbeda tetapi sama esensinya, hak atas kebebasan berekspresi diatur sebagai hak konstitusional (Vide Pasal 28 dan 28E UUD 1945), yang kemudian diuraikan lebih lanjut dalam Pasal 7 dan 10 UU No. 30 Tahun 1999 tentang HAM.
Kebenaran Melahirkan Kebencian
Ilusi memang dapat memberikan kita rasa nyaman, tetapi sifatnya hanya sementara. Apalagi kalau kita menebar ilusi hanya demi meraih menarik simpati dan populisme semu.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel