Cepat, Lugas dan Berimbang

Berbekal Pampers, Polisi Ungkap Pembuang Bayi di Blotongan

Setelah menerima informasi adanya penemuan bayi tersebut, kata Indra, petugas langsung melakukan penyelidikan, penyidikan, dan mengecek informasi dari masyarakat. Berbekal barang bukti berupa pampers dan pendalaman selama tujuh hari, polisi akhirnya mampu mengungkap pembuang bayi di Blotongan tersebut.

“Kami melakukan pendalaman sehingga menemukan pempres. Kami mengamankan dua orang di wilayah Solo dan Sragaen,” terang Indra.

Indra mengungkapkan akan kenakan para pelaku dengan Pasal 305 KUHP tentang menaruh anak di bawah umur untuk melepaskan diri dari tanggung jawab dengan ancaman hukuman penjara paling lama lima tahun enam bulan.*

Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel 

 

PLN