Kota Balikpapan, infopertama.com – Nafsu Bejat sang kakak tega memerkosa adik kandung yang masih belasan tahun ini menambah daftar panjang potret buram perlindungan anak. Apalagi pelakunya adalah pria beristri, kakak kandung korban berinisial LE (47).
Perbuatan LE, warga Balikpapan Utara, Kota Balikpapan sungguh di luar nalar. Ia diduga melakukan tindak asusila memerkosa adik kandung.
Karena perbuatan memerkosa adik kandungnya itu, aparat dari Polsek Balikpapan Utara harus menjemput LE yang berprofesi sebagai buruh lepas itu.
Pria dengan 1 istri dan 4 anak itu disangka telah menyetubuhi atau memerkosa adik kandungnya berinisial SA (14) yang masih menginjak kelas 6 Sekolah Dasar (SD).
Kapolsek Balikpapan Utara Kompol Danang Aries Susanto, menjelaskan perbuatan tak senonoh itu tersangka lakukan sebanyak 2 kali. Pertama pada tanggal 15 Mei 2021 dan 17 Mei 2021.
Modus yang tersangka LE sendiri gunakan ialah dengan cara pemaksaan terhadap korban. Sehingga, korban tak dapat menolak dan menuruti birahi kakaknya.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel