Dalam ruangan tersebut, hanya ada korban dan terlapor. Terlapor kemudian bertanya kepada korban, mulai dari nama, tempat tinggal hingga pacar korban. Semua pertanyaan tersebut dijawab korban.
Terlapor lalu menunjukkan pasal, juga biaya pelanggaran sejumlah Rp250 ribu. Terlapor lantas mengatakan dengan jumlah tersebut, pasti korban tidak mampu untuk membayar.
Kemudian terlapor duduk semakin dekat dengan korban dan meminta korban untuk menciumnya. Karena takut, korban pun menuruti keinginan terlapor.
Setelah berciuman, terlapor bangun dari tempat duduk, menutup kain jendela dan mengunci pintu. Dia kemudian berdiri di depan korban dan menyuruh korban untuk melakukan oral sex. Namun korban menolak.
Terlapor kemudian menyuruh korban memegang kemaluannya hingga ereksi. Usai melakukan aksi bejat itu, terlapor meminta korban agar tidak memberitahukan peristiwa ini kepada siapa saja. Terlapor kemudian memberikan kunci kepada korban dan mengantar korban ke parkiran, tempat sepeda motor korban diparkir.
Saat korban hendak pulang, terlapor kembali berpesan agar tidak menceriterakan kejadian tersebut kepada siapa saja. Sampai di rumah, korban ditelpon teman-temannya. Korban akhirnya menceritakan semua kejadian tersebut kepada temannya.
Sempat ada upaya mediasi dari terlapor, namun korban dan keluarganya pada akhirnya memilih untuk melaporkan pelecehan tersebut di Propam Polresta Kupang.
Ikuti infopertama.com di Google Berita dan WhatsApp Chanel

Tinggalkan Balasan